Pengedar Sabu Digeledah, Warga Pancurbatu ‘Gol’

pengedar sabu digeledah

Topmetro News – Pengedar sabu digeledah polisi, hingga mengantarkan tersangka Irwansyahputra (22) warga Jalan Kabu-kabu, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ke sel tahanan Poslek Pancurbatu. Saat pengedar sabu digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Pengedar Sabu Digeledah dan Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Info yang diperoleh Koran ToSemua Posp Metro (grup www.topmetro.news) Irwansyahputra yang sehari-hari tak punya pekerjaan ini ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancurbatu Minggu (27/1/2019) sore sekira pukul 16.30 wib.

Informasi lainnya, awalnya pihak kepolisian Reskrim Polsek Pancurbatu, menerima informasi dari masyarakat yang menyebut ada pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Jalan Kabu-kabu, Desa Lama, Kabupaten Deliserdang.

Mendapat info berharga itu, Unit Reskrim Polsek Pancurbatu langsung ke lokasi dan melakukan pengintaian.

Simpan Sabu di Kantong Celana

Tak berselang lama, petugas melihat ciri-ciri yang dimaksud. Tidak mau membuang waktu, petugas langsung meringkusnya.

Dari pelaku, petugas mengamankan satu buah dompet kecil berisikan enam plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,86 gram, 12 plastik klip kosong, 1 unit hp merk Nokia warna putih, 1 pucuk soft gun replika FN lengkap dengan peluru mimis, 1 bilah pisau sangkur dan 1 buah alat setrum warna hitam.

Tersangka pengedar narkoba digeledah dan hasilnya, petugas Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menemukan 1 bungkus kecil yang berisi serbuk kristal di dalam kantong celana sebelah kanannya seberat 0,18 gram.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang itu miliknya yang hendak dijual kepada pemesannya.

Tersangka pun langsung diboyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan SH ketika dikonfirmasi membenarkan penagkapan tersangka.

”Saat ini tersangka sudah kita jebloskan ke dalam sel. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Topmetro News sebelumnya, seorang pengedar narkoba jenis sabu, Mustakim alias Takim (24) warga Dusun Tanah Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Satnarkoba Polres Sergai, di Kecamatan Perbaungan, awal pekan kemarin.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment