Perkara Pemerasan Uang Pedagang, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Dirut PD Pasar Medan

dirut pd pasar medan

topmetro.news – Majelis hakim yang menangani Kasus pemerasan uang pedagang atas nama Ali S alias Aliswan (57), Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM) dan empat terdakwa lainnya (berkas terpisah) akhirnya memerintahkan JPU dari Kejatisu agar menghadirkan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya sebagai saksi

Perintah itu disampaikan salah seorang anggota majelis hakim, Dominggus Silaban SH, dalam sidang lanjutan pemerasan uang pedagang, Senin (28/1/2019), di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Tidak Kooperatif

Dalam sidang kasus pemerasan uang pedagang , kedua saksi yang dihadirkan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH yakni Kepala Pasar Marelan Periode 2017 hingga 2018 Ali Saputra dan Kasubag Keuangan PD Pasar Medan Zukri dinilai kurang kooperatif.

Selain itu, Dirut PD Pasar Medan itu juga sudah dua kali mangkir dalam memberikan kesaksian.

Sementara dari arena persidangan, saksi Ali Saputra mengaku tidak mengetahui secara persis bentuk perjanjian kerjasama antara jajaran Direksi PD Pasar Medan dengan P3TM.

Mendengar hal itu, tim kuasa hukum terdakwa Jimmy SH kemudian mempertanyakan apa alasan PD Pasar Medan mendapatkan ‘fee’ dari kalangan pengurus pedagang. Saksi justru hanya terdiam dan meminta agar hal itu ditanyakan ke jajaran direksi.

Hal senada juga disampaikan saksi Zukri ketika ditanya tentang ‘fee’ (uang komisi) Rp262 juta yang diterima PD Pasar Kota Medan dari P3TM. Saksi pun tidak mampu menjelaskan apa dasar PD Pasar Kota Medan mendapatkan ‘fee’ tersebut.

“Setahu saya masalah itu kebijakan dari direksi pak hakim,” kata Zukri datar.

Sementara tiga saksi lainnya dari Krimum Poldasu yakni Irfan Affandi Siregar, Adi Surahman, dan Faisal menyatakan, penangkapan terhadap para terdakwa berdasarkan perintah pimpinan. Sedangkan barang bukti yang disita adalah uang tunai senilai Rp2 juta serta buku cicilan lapak pedagang.

Dalam perkara pemerasan uang terhadap pedagang di Pasar Marelan, JPU menetapkan lima terdakwa yakni Ketua P3TM Aliswan, Wakil Sekretaris P3TM Roni Mahera, Sekretaris sekaligus Bendahara P3TM M Ali Arifin, dan anggota P3TM Pasar Marelan Rasdi Hasibuan (berkas terpisah).

Ali S bersama keempat rekannya meminta uang muka untuk berjualan. Namun pedagang tidak kunjung mendapatkan meja, kios/stand untuk berjualan.

Paling Dirugikan

Sementara di luar persidangan, Jimmy selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan dalam kasus ini terdakwa justru paling dirugikan. “Bagaimana mungkin pembangunan gedung Pasar Marelan yang bernilai puluhan miliar rupiah tidak dilengkapi kios, meja pedagang, dan stand dagangan,” tandasnya.

Pasar dimaksud juga terealisasi dikarenakan ada kesepakatan antara PD Pasar Kota Medan dengan P3TM. Waktu itu, imbuhnya, P3TM menyanggupi pembangunan 17 kios di lantai I dan 224 kios di lantai II. Demikian juga 462 meja di lantai I dan 144 di lantai II.

Bahkan setelah selesai pembangunan kios dan lapak meja pedagang, pihak P3TM dengan PD Pasar Kota Medan menyepakati harga mulai Rp10 hingga Rp15 juta. Namun kemudian surat edaran yang dikeluarkan Sekda Pemko Medan menetapkan, kios pedagang paling tinggi Rp5 juta.

Sayangnya justru atas dasar surat edaran sekda tersebut, kliennya ditangkap aparat Poldasu. Padahal untuk pembangunan kios dan lapak pedagang, kliennya telah mengeluarkan dana berkisar Rp6,7 miliar.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment