Korban Penipuan Rp1 M Tergiur Keuntungan Bisnis CPO Rp70 Juta per Bulan

korban penipuan

topmetro.news – Satria Purnama, saksi korban penipuan Rp1 miliar mengaku tergiur dengan iming-iming keuntungan perbulannya Rp70 juta (7 persen) dari investasi yang ditanamkan di CV Anugrah Jaya Perkasa, perusahaan milik terdakwa Paiman alias Amin (42), warga Sunggal Perumahan Somerset Blok C-18 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Hal itu diungkapkan saksi korban penipuan dalam sidang lanjutan, Rabu (6/2/2019) di Ruang Cakra 9 PN Medan. Di bagian lain, terdakwa berhasil meyakinkan dirinya bahwa investasi di bisnis penjualan minyak sawit mentah (CPO) digeluti terdakwa, tidak ada cerita soal rugi.

“Makanya itu saya tertarik menanamkan investasi Rp1 miliar kepada Beliau (terdakwa-red) Pak Hakim,” papar Satria.

Transfer Uang Rp1 Miliar

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara SH, saksi menuturkan, pembicaraan dengan terdakwa Paiman sebelumnya adalah ‘sharing profit’ (pembagian keuntungan) sebesar 7 persen dari modal yang diinvestasikannya yakni Rp1 miliar.

Saksi lainnya dari kepolisian juga membenarkan, dirinya ikut mendampingi saksi korban ke Bank Mandiri saat mentransfer uang Rp1 miliar ke rekening terdakwa.

Di awal kerjasama, lanjut Satria ‘sharing profit’ Rp70 per bulan tersebut berjalan lancar. Hal itu sekaligus mengundang ketertarikan rekannya atas nama Elfrida Simanjuntak ikut menanamkan investasi Rp2 miliar kepada terdakwa Paiman.

Karena dirinya yang mempertemukan Elfrida dengan terdakwa, saksi Satria mendapat komisi 2 persen dari total investasi (Rp2 miliar). Sedangkan Elfrida dijanjikan mendapatkan keuntungan 5 persen dari total investasi.

Selama tujuh bulan berjalan, aku saksi, ‘sharing profit’ total Rp490 juta tidak ada masalah. Namun di bulan selanjutnya, ‘sharing profit’ kepada dirinya seret. Alasan terdakwa, ada buyer (pembeli) CPO di Surabaya dan Kalimantan menunggak.

Menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa, saksi Satria membenarkan bahwa terdakwa pernah menawarkan barang tidak bergerak. Seperti rumah, untuk jaminan pembayaran uang pokok Rp1 miliar tersebut.

“Saya kan tidak bodoh Pak Hakim. Berkasnya harus saya teliti dulu. Dan ternyata tidak ada itikad baik Beliau (terdakwa-red). Surat rumahnya pun diagunkan ke bank dan pinjamannya ke bank lain tidak sedikit,” paparnya.

Polsek Medan Timur

Sedangkan mengenai adanya surat pernyataan terdakwa Paiman bersedia membayar uang yang diterima dari saksi korban pernah diperbuat di salah satu ruangan di Mapolosek Medan Timur, Satria mengakui, konsepnya dibuat salah seorang personel Polsek Medan Timur. Selanjutnya ditandatangani terdakwa. Namun konsep tersebut hasil kesepakatan dirinya dengan terdakwa

Ketika Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara mengkonfrontir keterangan saksi tersebut, terdakwa mengaku tidak ada pilihan lain, kecuali menandatangani surat pernyataan akan membayar dana investasi yang diterima dari Satria sebulan kemudian.

Di penghujung persidangan, menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Medan Jacky Situmorang SH maupun tim kuasa hukum terdakwa, sepengetahuan saksi, perkara kepailitan perusahaan milik terdakwa masih dalam proses di pengadilan.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment