Ini Kriteria Calon Hakim MK yang Bakal Diloloskan DPR

hakim mk

topmetro.news – DPR tengah menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim MK (Mahkamah Konstitusi). Total, ada 11 calon hakim konstitusi yang akan menjalani proses tersebut.

Anggota Komisi III DPR, sekaligus Sekjen PPP Arsul Sani menuturkan, beberapa kriteria hakim konstitusi yang akan diloloskan parlemen. Menurutnya, kriteria yang paling penting untuk hakim konstitusi adalah rekam jejaknya sebagai pribadi itu tidak ada catatan negatifnya.

“Dan yang paling penting rekam jejaknya sebagai pribadi itu tidak ada catatan negatifnya. Hakim ini kan wakil Tuhan beda dengan anggota DPR wakil rakyat. Kalau wakil Tuhan itu harus mendekati malaikat lah kira-kira kriterianya,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Dia juga menjelaskan, hakim konstitusi merupakan sosok negarawan yang harus memiliki pengetahuan soal sistem ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia.

“Hakim Konstitusi itu sosok yang kenegarawanannya menonjol. Kemudian knowledge-nya tentang tata kenegaraan kita tentang konstitusi kita itu memumpuni,” ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma’ruf Amin tersebut.

BACA JUGA: Teridentifikasi 175 Konten Hoax Sepanjang Januari 2019

Kriteria Hakim MK

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa juga menuturkan kriteria yang sama dengan Arsul. Yakni hakim MK harus merupakan sosok yang negarawan.

“Hakim konstitusi tentunya harus standar-standar yang dilakukan. Kriterianya dia negarawan. Menilai negarawan ini keputusan-keputusan dia sikap-sikap dia hari ini apa yang dia lakukan,” tuturnya.

Diketahui, ada sebelas calon hakim konstitusi yang mengikuti ‘fit and proper test’. Mulai dari Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

sumber: merdeka.com

Related posts

Leave a Comment