Rumah Bandar Sabu Digerebek Polsek Delitua, Barbut Setengah Kg

rumah bandar narkoba digerebek

Topmetro.News – Rumah bandar sabu digerebek Unit Reskrim Polsek Delitua. Tak pelak lagi seorang kurir sabu dan bandar sabu yang barangbuktinya narkotika seberat setengah kilogram lebih sabu diamankan. Kedua tersangka diringkus Selasa (29/1/2019) di lokasi berbeda.

Rumah Bandar Sabu Digerebek, Setengah Kg Lebih Sabu Disita

Info di kepolisian menyebut, kedua tersangka bernama Ferry Putra (34) warga Jalan Bunga Cempaka, Pasar III, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dan Hendrik Hendra Napitupulu (40) warga Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kompol Efianto SH, Kapolsek Delitua didampingi Iptu Idem Sitepu SH, Kanit Reskrim, Jumat (8/2/2019) mengatakan, penangkapan kedua tersangka adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

“Pertama kali ditangkap ya Ferry di Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (29/1/2019) malam sekira pukul 19.00 wib.

Dari Ferry didapatkan 2 gram (jie) sabu,” ujar Kompol Efianto.

Kapolsek menerangkan, setelah Fery ditangkap, tim menggembangkannya.

Timbangan Elektronik Disita

Petugas menuju ke Jalan Karya Darma di rumah Hendrik. Saat rumah bandar sabu digerebek, tim Unit Reskrim Polsek Delitua mendapatkan 565,74 gram sabu di dalam rumahnya berikut timbangan elektrik.

”Ferry mengatakan, sabu itu didapatnya dari temannya bernama Hendrik di Jalan Karya Darma. Kami pun langsung melakuan penggerebekan dan menagkap Hendrik. Dimana sabu itu didapat dari seseorang di Jalan Pancing Medan,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Komando untuk proses lanjutan.

”Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Baca Juga: POLRESTABES MEDAN RINGKUS BANDAR NARKOBA ANTAR NEGARA

Sebagaimana diberitakan Topmetro.News sebelumnya, tiga bandar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satuan Narkoba Polrestabes Medan dari tempat yang berbeda, Senin (10/12/2018). Bersama ketiga tersangka, petugas mengamankan 4 kg narkoba jenis sabu

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment