Tawarkan 378 Gram Sabu, 2 Warga Medan Labuhan Divonis 10 Tahun

pengedar sabu

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah tanpa hak jadi pengedar sabu seberat 378 gram, dua terdakwa yakni Suryadi alias Onces (42), warga Jalan Rawe IV Lingkungan V, Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan dan Hasan Basri (42) Jalan Lingkungan 19 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, divonis masing-masing 10 tahun penjara.

Sidang berlangsung, Rabu (13/2/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu majelis hakim diketuai Ferry Sormin SH juga mewajibkan kedua terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar. Subsidair (bila tidak dibayar akan mendapatkan pidana tambahan) tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah tiga tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Emmi Manurung SH. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Pengedar Sabu Melawan Program Pemerintah

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan digelar. Keduanya juga mengaku terus terang semua perbuatannya.

Usai pembacaan vonis dari majelis hakim PN Medan, kedua terdakwa Suryadi dan Hasan Basri maupun JPU Emmi mengaku menerima vonis 10 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Mengutip dakwaan. JPU, terdakwa Suryadi alias Onces dan Hasan Basri ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli di sebuah warung. Penangkapan terjadi pada tanggal 1 Juli /2018 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment