topmetro.news – Eka Syahputra alias Eka Tuyul (35) diringkus petugas Polsek Medan Baru tak jauh dari tempat tinggalnya, akhir pekan kemarin.
Pelaku berpenduduk di Jalan Karya Perbatasan Gang Karya Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia diringkus tanpa perlawanan.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini melakukan pencurian dengan cara merusak engsel pintu rumah M Adi Putra (53) di Jalan Karya Perbatasan Medan Polonia, Kamis (14/2/2019).
Barang Bukti
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa 1 unit tabung gas 3 Kg, jam tangan dan 3 buah tas.
Mengetahui rumahnya dimasuki maling, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru
Usai menerima pengaduan korban, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diringkus tak jauh dari tempat tinggalnya.
Senin (18/2/2019) siang, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip A Purba mengatakan,”Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Philip.
Reporter: Surya Irwandi