Gubernur Sumut Lantik Tiga Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi

gubernur sumut

topmetro.news – Gubernur Sumut (Sumatera Utara), Edy Rahmayadi melantik tiga Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Medan di Gedung Lama Kantor Gubsu, Senin ,(18/2/2019).

Adapun ketiga Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Medan yang dilantik melalui seleksi cukup ketat dari 26 dan akhirnya terpilih sebanyak tiga orang itu diantaranya Prof Ilmi Abdullah (Mantan Rektor ITM) Medan, Ikbal Hanafi Hasibuan (Akademisi), dan Sekdaprovsu Hj Sabrina.

Pejabat PDAM Tirtanadi Yang Hadir

Pelantikan Dewas kali ini hanya dihadiri para pejabat PDAM Tirtanadi, diantaranya Direktur Utamam, Suterdi Raharjo, ST, Direktur Air Minum Ir Delviandrim MPsi, Direktur Administrasi dan Keuangan Ir Arif Haryadian , Msi.

Selain itu hadir juga Direktur Air Limbah, Ir Heri Batanghari serta sejumlah OPD Pemprovsu, Arsyad Lubis dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah K Turnip itu.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam sambutannya menegakan kalau ketiga Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Medan ini merupakan hasil seleksi yang terbaik dari baik berdasarkan rangking 1 dan rangking 2. Dan ini merupakan keinginan dirinya dan seluruh masyarakat Sumatera Utara.

Kalau seleksi PDAM ini tak baik juga, menurut mantan Pangkostrad ini tidak tau lagi harus berbuat apa dengan PDAM Tirtanadi Medan. Artinya, mau cari dimana lagi yang berkualitas karena ketiga para Dewas itu berlatarbelakangkan akademisi.

baca juga:Dewan Pengawas Tirtanadi Dipecat,Gubsu Edy Rahmayadipun dilawan

Harapannya kepada ketiga Dewan Pengawas yang baru dilantik kiranya dapat memaksimalkan kinerjanya. Karena air merupakan sumber kehidupan umat manusia dan kita sendiri terkadang sepele dengan persoalan air.

“Kalau air sudah tercemar bagaimana kehidupan kita,” tukas Edy.

Menyinggung tentang keberadaan masa tugas para Direksi yang akan habis di bulan Maret 2019 Edy mengatakan pihaknya juga akan melakukan seleksi. Artinya seleksi yang sama dengan pemilihan Dewan Pengawas kita buat.

Dari hasil seleksi ini kedepan, lanjut Edy, diharapkan para Direksi yang baru dapat memimpin PDAM Tirtanadi lebih baik lagi. Termasuk kualitas airnya baik dan jangan sepele dengan persoalan air yangsetiap saat bisa kita minum.

“Kalau air sudah tercemar apakah kita bisa minum. Tapi kalau beras taka da kita masih bisa cari makanan lain. Untuk itu jagalah kualitas air sekarang ini,” ujar Edy.

Gugatan

Terkait adanya gugatan Dewas yang lama ke PTUN, Gubsu mengatakan pihaknya tidak akan takut dan menganggap mereka akan kalah di Pengadilan. Pihaknya juga sudah mempersiapkan peraturan dan aturan main yang berlaku di PDAM Tirtanadi Medan.

Untuk mereorganisasi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, periode 2018-2021 sudah tepat sasaran dan pengangkatan De¬was bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No-mor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Jumlah Dewan Pengawas PDAM Tirta¬nadi, sebelumnya sebanyak lima orang. Tentunya itu ber¬tentangan dengan PP 54/2017, yang menyebutkan Dewan Pengawas maksimal sebanyak jumlah direksi. Sementara, jumlah Direksi PDAM Tirtanadi sebanyak empat orang,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara secara terpisah anggota DPRD Sumut sebelumnya Muhri Coki Nasution menegaskan pengangkatan Dewas yang lama menyebabkan pemborosan keuangan di tubuh PDAM Tirtanadi.

“Makanya, kita meminta Gubsu me-reorganisasi Dewan Pengawas, dan melakukan seleksi ulang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dasar untuk melakukan reorganisasi Dewas yang diangkat melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/30/KPTS/2018 tanggal 29 Januari 2018 tersebut, cukup kuat.

Selain tidak sejalan dengan amanat PP 54/2017, keputusan yang ditanda tangani Gubsu Erry Nuradi itu, sama sekali tidak memasukkan unsur PP 54/2017 sebagai pertimbangan.

“Ini aneh, padahal PP 54/2017 tersebut terlebih dahulu lahir dibanding SK Pe¬ngangkatan Dewan Penga-was PDAM Tir¬tanadi. Mun¬cul kesan, ada upaya melegalkan keputusan yang sebenarnya tidak sesuai amanat peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ditegaskannya, kelebihan jumlah dewan pengawas PDAM Tirtanadi mengindi¬kasikan tidak adanya seleksi. Padahal, PP 54/2017 maupun Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Sumatera Utara, mewajibkan adanya seleksi pemilihan dewan pengawas.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini juga menduga, terjadi praktik gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan bagian dari prilaku korupsi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tipikor.
Sejak diangkat pada Januari 2018, terhitung sekitar sepuluh bulan anggota dewan pengawas menerima gaji dan fasilitas yang ilegal,” ujarnya.

Penulis: Erris JN

Related posts

Leave a Comment