Dirut PD Pasar Kota Medan Akui Ada Perjanjian dengan P3TM

dirut pd pasar

topmetro.news – Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengakui ada perjanjian antara pihaknya dengan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM). Perjanjian itu dilakukan di hadapan notaris yang ditandatangani dirinya. Sedangkan P3TM oleh Aliswan.

Hal ini disampaikan Rusdi dalam kesaksian dalam persidangan lanjutan, Selasa petang (19/2/2019), di Cakra 6 PN Medan. Sidang dimaksud terkait perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa Ali S alias Aliswan selaku Ketua P3TM.

Orang pertama di PD Pasar tersebut menerangkan, saat itu gedung pasar yang dibangun Perkim Pemkot Medan, masih kosong tanpa sarana dan prasarana untuk pedagang. Para pedagang yang sudah diganti rugi oleh Pemko Medan hendak menempati gedung tanpa dilengkapi dengan prasarana.

“Maka hasil kesepakatan para pedagang yang dinaungi oleh P3TM mengajukan diri untuk membangun lapak pedagang serta sarana yang ada di dalam gedung tersebut,” ujarnya.

Sosialisasi

Kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi pada 11 Januari 2018. Yang mengumpulkan pedagang adalah P3TM. Pada pertemuan itu, saksi juga hadir dalam sosialisasi tapi hanya mendengar saja. Sedangkan pada waktu itu terdakwa Aliswan menyampaikan harga lapak Rp10 hingga Rp13 juta.

Namun ketika majelis hakim yang diketuai Andul Qodir SH menanyakan kenapa ada kesepakatan harga antara PD Pasar Kota Medan dengan P3TM, Rusdi kemudian menjelaskan, hanya kesepakatan untuk pembangunan prasarana yang dilakukan secara swadaya oleh P3TM.

“Jadi hanya kesepakatan untuk membangun. Sedangkan masalah harga lapak atau tempat berjualan, itu kewenangan dari Pemko Medan. Dalam hal ini Sekda Pemko Medan selaku Ketua Dewan Pengawas PD Pasar Medan,” ucapnya.

Perjanjian diperbuat di hadapan notaris pada 2 Maret 2018. Namun karena ada aksi demonstrasi ke Pemko Medan akhirnya dikeluarkan penetapan harga perlapak Rp5,4 juta.

Rusdi juga menjelaskan bahwa hasil penetapan harga lapak yang diajukan para pedagang dalam hal ini P3TM dalam sosialisasi itu, pernah disampaikan ke PD Pasar Medan. Kemudian itu diteruskan ke Pemko Medan.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Jimmy selaku penasihat hukum terdakwa Aliswan tentang fee Rp100 juta kepada PD Pasar Medan, Rusdi membenarkannya. Uang tersebut merupakan administrasi untuk para pedagang.

“Karena ada kekhawatiran mereka tidak sanggup membayarnya. Jadi kami menerapkanya. Semua uang telah diserahkan ke kas Pemko Medan. Dan bagi yang sudah melunasinya akan mendapatkan kartu untuk berdagang,” tutur Dirut PD Pasar ini.

Keberatan

Mengenai adanya kutipan uang oleh Roni selaku bawahan Rusdi di P3TM, menurut Rusdi, masih di bawah harga yang ditetapkan oleh Pemko Medan. “Jadi pedagang atas nama Rotua baru membayar uang senilai Rp5 juta. Jadi masih ada kekurangan Rp400 ribu. Dan si Rotua itu mendapat tempat untuk berdagang,” ujarnya.

Diakui juga dari yang lima jutaan tersebut sudah termasuk fee atau administrasi. Dana tersebut diserahkan ke kas Pemko Medan. Rusdi juga mengakui adanya pengajuan gugatan keberatan pada 21 November 2018 ke pengadilan. “Setahu saya memang ada Pak Hakim. Tapi sudah ditarik kembali oleh Ketua P3TM,” ucapnya.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Aliswan menyatakan keberatan atas keterangan saksi Dirut PD Pasar itu. Sebab pembangunan sarana dimulai awal Desember 2017, baru dilakukan sosialisasi harga. Untuk mengisi sarana dan prasarana setelah sosialisasi 11 Januari 2018.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment