Termohon Absen, Gugatan Prapid ke Kapolsek Medan Area tak Dibacakan

kapolsek medan area

topmetro.news – Gugatan praperadilan (prapid) terhadap Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan cq Kapolsek Medan Area (selanjutnya disebut termohon I, II, III dan IV), Jumat (22/2/2019), di PN Medan, tidak jadi dibacakan tim penasihat hukum pemohon atas nama Rini Agustin (33).

Rini merupakan istri dari Lesmana Hutapea, warga Jalan Jurung, Kelurahan Pandau Hulu, Medan Area. Dia ditangkap dan ditahan selama 85 hari, diduga kuat tanpa prosedur.

“Seyogyanya hari ini agendanya pembacaan materi gugatan prapid dari kita sebagai penasihat hukum (PH) pemohon. Namun karena termohon II, III dan IV tidak hadir, maka sidang diundur pekan depan,” kata Ketua Tim PH pemohon Maswan Tambak SH usai persidangan di Cakra 6.

PH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tersebut sangat menyesalkan ketidakhadiran para termohon prapid. Sebab salah satu tujuan upaya hukum prapid tersebut adalah untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Tidak Mengacu KUHAP

Mengutip statemen Marwan yang juga Kepala Divisi LBH Medan beberapa, tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap suami pemohon yakni Lesmana Hutapea oleh termohon III prapid tertanggal 15 November 2018, diduga kuat tidak mengacu hukum acara pidana (KUHAP).

Setelah ‘dibedah’, LBH Medan berkeyakinan tindakan penangkapan dan penahanan kurang lebih 80 hari terhadap Lesmana Hutapea tidak sesuai dengan KUHAP.

Sebab hingga kini tindakan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap Lesmana Hutapea oleh jajaran Polsek Medan Area tanpa ada penjelasan tentang dugaan tindak pidananya.

Informasi dihimpun dari Keluarga Lesmana, tidak ada Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Penangkapan (SPP)), penahanan dan perpanjangan penahanan.

Permohonan gugatan Prapid dengan Nomor 15/Pid Pra/2019/PN Medan didaftarkan tanggal 5 Februari 2019.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment