Warga Binaan Edarkan Sabu, Kalapas: Silakan Laporkan Anggota Saya

kalapas klas i medan

topmetro.news – Terkuaknya sejumlah warga binaan yang dituduh mengendalikan peredaran sabu dari balik terali besi (masih menjalani persidangan di PN Medan), disikapi dengan nada sinis oleh Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan Budi Argap Situngkir.

Budi yang dikonfirmasikan awak media via sambungan ponsel, Jumat petang (22/2/2019), dengan nada tinggi menyarankan agar wartawan melaporkan anggotanya yang ‘nakal’ kepada dirinya. Bila perlu sekalian ke Menkum dan HAM.

“Bapak macam baru wartawan saja,” ujarnya. Dia lalu menimpali, agar awak media menyelidiki anggotanya yang nakal, sehingga warga binaan bisa kekuasa menggunakan fasilitas HP.

Kalau ditemukan, wartawan dipersilakan melaporkan kasus tersebut kepada dirinya. Sekalian kepada Menkum dan HAM.

Orang pertama di Lapas Klas I Medan itu sebelumnya melalui pesan singkat (SMS) antara lain menyatakan, sampaikan ke hakim agar (terdakwa yang masih menjadi warga binaan-red) dihukum mati saja. Biar kapok.

BACA JUGA | Mantan Hakim Agung: Penahanan Flora Simbolon Melanggar Hukum

Dikendalikan dari Lapas

Sementara data yang dihimpun di PN, empat warga binaan Lapas Klas I Medan didakwa terlibat tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu. Barang bukti yang dihadirkan di persidangan juga tidak sedikit.

Sebelumnya majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH mengungkapkan keheranannya pada persidangan lain, atas nama terdakwa Azhar alias Har dan (45) Muliadi alias Ahok. Mereka sesama penghuni Lapas Medan tanpa hak memiliki 5 kg sabu.

“Koq bisa ya warga binaan bebas komunikasi keluar lapas?” tutur Sapril.

Saat itu adalah sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut. BNN melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Medan Azhar dan dua terdakwa kainnya (berkas terpisah).

Dua hari lalu, dua warga binaan Lapas Klas I Medan lainnya yakni Zulfikar Ilyas alias Agam (35) dan Muhammad Rizal alias Izal (45) serta seorang terdakwa lainnya Iswadi (42), adik dari Muhammad Rizal alias Izal (penuntutannya berkasnya terpisah) masih menjalani persidangan di PN Medan.

Terdakwa Zulfikar, warga Jalan Dusun Teungoh Desa Pante Rheng Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Muhammad Rizal, warga Jalan Bhayangkara Gang Ali, Lingkungan V, Kota Medan, Rabu (20/2/2019), masing-masing dituntut pidana 12 tahun penjara.

Terdakwa Zulfikar dan Muhammad Rizal, unsur tindak pidana Pasal Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan JPU meyakini, telah terbukti

Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sindikat Antar-Provinsi

BNN Povinsi Sumut berhasil menguak peredaran narkoba diduga kuat sindikat antar-provinsi yang menyeruduk sampai ke warga binaan Lapas Klas I Medan. Berawal tertangkapnya Zulkifli, kurir yang hendak mengirim pesanan ke Lapas Medan, menggunakan beca pengangkut barang. Dia ditangkap di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa subuh (11/9/2018) sekira pukul 05.00 WIB.

Petugas menemukan dua kg serbuk putih (setelah dianalisa di laboratorium adalah sabu) disimpan di dalam boks depan beca yang dikendarai Zulkifli. Hasil pengembangan lanjutan, petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ali Umar alias Ali. Dia ditangkap di Jalan Bina Kasih 3 Nomor 147 Kelurahan Jati Asih Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tim lainnya kemudian mengamankan kedua terdakwa yang juga penghuni Lapas Klas I Medan. Yakni Zulfikar, Muhammad Rizal. Sedangkan terdakwa Iswadi diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Eka Warni VII, Gedung Johor, Medan. Terdakwa menolak permintaan abangnya terdakwa Izal untuk menerima titipan sabu dari Kudel.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment