Polsek Medan Baru Tembak Kurir Sabu, Pelaku Mengaku Mendapat Upah Antar Rp7 Juta

Polsek Medan Baru

topmetro.news – Polsek Medan Baru berhasil mengungkap jaringan narkoba bernama Darma Sugita (33) yang terpaksa ditembak Tim Penahanan Gangguan Khusus (Pegasus).

Pasalnya, warga Jalan Mesjid Dusun III, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap saat membawa 1,5 kilogram sabu di Komplek MMTC Jalan Pancing, Jumat (22/2/2019) kemarin.

Jaringan narkotika ini berhasil diungkap berkat kerja keras personil tim Pegasus Polsek Medan Baru,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK, Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH dan Panit Reskrim saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Medan Baru, Sabtu, (23/2/2019) siang .

Upah Rp7 juta

Lebih lanjut dijelaskanya tersangka merupakan kurir yang mendapat upah Rp7 juta rupiah atas jasa mengantarkan barang haram tersebut.

“Jadi, tersangka ini memperoleh upah sebesar 7 juta rupiah atas jasanya mengantarkan sabu tersebut kepada seorang wanita yang saat ini tengah kita buru,” jelas Kombes Pol Dadang seraya menambahkan upah diterima setelah barang tersebut diantar ke Jalan Gatot Subroto.

Sementara itu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing menambahkan, tersangka merupakan residivis atas kasus narkotika jenis daun ganja.

“Tersangka ini pernah dihukum 7 tahun penjara atas kasus narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Dari kasus ini, kata Tobing, selain sabu seberat 1,5 kilogram, petugas juga menyita Honda Vario pelat BK 4770 AGR sebagai barang bukti.

“Imbas perbuatannya, tersangka kembali menghuni jeruji pengap rumah tahanan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter: Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment