Masuki ZEE Indonesia, Nakhoda Myanmar Dituntut Denda Rp1 M

zee indonesia

topmetro.news – Myo Kyaw Oo (32), nakhoda kapal tangkap ikan nomor lambung KIA SLFA 4935 berbendera kebangsaan Myanmar yang memasuki laut ZEE Indonesia (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia), akhirnya dituntut membayar denda Rp1 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Selain denda, JPU dari Kejari Belawan menuntut agar terdakwa dideportasikan ke negara asalnya, Myanmar. Sedangkan kapal penangkap ikan yang dinahkodai terdakwa, disita kejaksaan menunggu putusan majelis hakim diketuai Aswardi Idris SH untuk dimusnahkan.

Sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) terhadap dirinya sebagai terdakwa. Sementara pantauan awak media, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Usai pembacaan tuntutan, JPU dari Kejaksaan Belawan kemudian menjelaskan inti materi tuntutan kepada penerjemah. Penerjemah itu disiapkan pihak Kejari Belawan mendampingi terdakwa, Myo Kyaw.

BACA JUGA | Kapolres Pelabuhan Belawan Tinjau Penyaluran BBM Untuk Nelayan

ZEE Indonesia

Mengutip dakwaan penuntut umum, percobaan pencurian ikan di perairan tersebut terungkap ketika kapal TNI- AL Sea Rider melaksanakan patroli rutin di perairan Selat Malaka, Desember 2018 lalu.

Petugas kemudian menghentikan kapal yang telah memasuki ZEE Indonesia. Ketika diinterogasi, terdakwa bersama lima Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing bernama Than Zoo, Lang Aung, Ney Thwi, Tha Ko Thwi dan Soi Then. Sementara di dalam dek kapal petugas menemukan 20 kg ikan tangkapan.

Terdakwa selaku nakhoda tidak memiliki dokumen kapal penangkap ikan di Perairan Indonesia berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment