PT Aquafarm Memaksa Masuk ke Gugatan Aquo Tanpa Legal Standing Jelas

Aquafarm Nusantara

topmetro.news – Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) sebagai pemohon intervensi, memaksa untuk masuk sebagai pihak di dalam gugatan aquo. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) gugatan pencemaran Danau Toba, Selasa (26/2/2019) pukul 14.00 WIB di PN Jakarta Pusat sebagaimana disampaikan Robert Paruhum Siahaan SH dalam keterangannya, Rabu (27/2/2019) petang di Jakarta.

Robert Paruhum Siahaan SH selaku Ketua Tim Litigasi YPDT mengaku heran melihat kuasa hukum pemohon intervensi. “Sudah jelas dan pasti gugatan aquo tidak menyangkut dan menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pemohon Intervensi. Inti gugatan aquo adalah berkaitan dengan kewenangan dari para tergugat yang tidak melakukan pengendalian lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba,” ujar Robert.

Bahkan Robert sendiri balik bertanya soal ‘legal standing’ dari pemohon intervensi, yang memaksakan diri masuk sebagai pihak di dalam gugatan aquo.

Pemohon intervensi menyatakan tanggapannya di depan persidangan, bahwa mereka mempunyai ‘legal standing’ untuk masuk dalam gugatan aquo. Alasannya disampaikan kuasa hukum pemohon intervensi adalah, bahwa penggugat di dalam provisi menyatakan: “Memerintahkan para tergugat untuk melakukan penghentian semua sumber pencemaran dan tidak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/kegiatan yang menimbulkan pencemaran air Danau Toba.”

Tidak Menyangkut Kepentingan

Sebagaimana dijelaskan Robert di atas, bahwa alasan pemohon intervensi tidak menyangkut kepentingan mereka. Pihak YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) hanya menggugat pihak pemerintah. Baik pemerintah pusat (dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Maupun empat pemerintah daerah (Gubsu, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Toba Samosir). Karena abai menjaga lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba (KDT). Sehingga menimbulkan pencemaran di KDT. Pencemaran tersebut tidak hanya pencemaran air Danau Toba. Tetapi juga pengerusakkan kawasan hutan yang mengeliling KDT, berdampak pada kerusakan dan pencemaran Danau Toba.

Menanggapi permohonan kuasa hukum pemohon intervensi, ketua majelis hakim menegurnya, karena menyampaikan alasan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. Jadi alasan pemohon intervensi tidak sesuai dengan gugatan aquo.

Terkait alasan pemohon intervensi, Try Saragih SH MH (anggota Tim Litigasi YPDT) menuturkan bahwa, pemohon intervensi kembali mencari-cari alasan yang tidak logis dan berdasar agar dapat masuk sebagai pihak. “Hal paling penting lainnya adalah pemohon intervensi sampai hari ini kebingungan untuk menentukan sikap. Apakah sebagai tergugat intervensi atau turut tergugat intervensi,” tanggap Try di akhir sidang tersebut.

Sidang ini hanya dihadiri Tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II (Gubernur Sumatera Utara). Sedangkan Tergugat III (Bupati Simalungun), Tergugat IV (Bupati Samosir), dan Tergugat V (Bupati Toba Samosir), kembali mangkir. Robert Paruhum Siahaan SH menyesalkan ketidakhadiran mereka. Itu dinilai sebagai ketidakseriusannya sebagai pemda untuk memperbaiki kerusakan Danau Toba. Seolah-olah menganggap persidangan ini hanyalah lelucon, sehingga tidak perlu hadir.

Alat Bukti Tambahan

Sidang lanjutan dihadiri kuasa hukum penggugat (YPDT), yakni Robert Paruhum Siahaan SH, Deka Saputra Saragih SH MH, Try Sarmedi Saragih SH MH, FX Denny S Aliandu SH, Romualdo Benedikto Phiros Kotan SH, dan Siharma HD Rajagukguk SH.

Agenda sidang adalah tanggapan dari pemohon intervensi (PT Aquafarm Nusantara) terhadap jawaban Tergugat I Intervensi (penggugat), Tergugat II Intervensi (Tergugat I), Tergugat III Intervensi (Tergugat II), Tergugat V Intervensi (Tergugat IV). Pemohon intervensi juga menyampaikan alat bukti tambahan.

Ketua majelis hakim minta untuk sidang putusan sela kepada penggugat dan para tergugat serta pemohon intervensi pada persidangan berikutnya, Selasa (12/3/2019).
Majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Diah Siti Basariah SH MHum, Sunarso SH MH, Duta Baskara SH MH, dan panitera pengganti adalah Mardiaha SH.

reporter | Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment