YPDT Laporkan Kejari Samosir ke Komisi Kejaksaan RI

ypdt

topmetro.news – Sandi E Situngkir SH MH sebagai Ketua Departemen Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yang juga salah satu kuasa hukum korban penganiayaan aktivis lingkungan hidup YPDT, Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat, melaporkan Kejaksaan Negeri Samosir ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Selasa (26/2/2019), di Jakarta.

Sandi Situngkir dan Jhohannes Marbun (korban) yang didampingi Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (TAPMADATO) melaporkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Kejaksaan Negeri Samosir atas nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Benhard SH; Anthonius Ginting SH; dan Juleser Simaremare SH dalam penanganan Perkara LP/117/VIII/2017/SMR/SPKT Jo Perkara No 10/Pid.B/2019/PN Blg.

Pelanggaran Kode Etik

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketiga jaksa tersebut adalah, mendakwa JS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP jo. Pasal 351 KUHP. Menurut Pasal 170 KUHP, sangat jelas menyatakan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. Artinya lebih dari satu orang. Sementara dalam perkara ini, JS hanya seorang diri. JPU juga tidak bisa menjelaskan siapa terdakwa lain yang dimaksudkan dalam Surat Dakwaan Pasal 170 KUHP tersebut. Apakah tersangka tersebut diadili dalam berkas terpisah (splitzing), atau tersangkanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada sidang lalu di PN Balige Cabang Pangururan, Samosir, Rabu (21/2/2019), hakim ketua sempat mengungkapkan bahwa delik dalam sidang ini adalah Pasal 351 KUHP. Saksi korban Jhohannes Marbun menyampaikan keberatan dan kekecewaannya di muka sidang atas pendapat hakim yang hanya memberikan dakwaan Pasal 351 KUHP. Seharusnya Pasal 170 KUHP jo. Pasal 351 KUHP. Sebab hal tersebut bertolak belakang dengan kesaksiannya di muka sidang bahwa ada pelaku lain.

Sandi menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh hakim di persidangan sudah diprediksi sejak awal. Sekalipun jaksa mendakwa Pasal 170 KUHP Jo. 351 KUHP, namun karena terdakwanya hanya satu, maka dengan mudah sidang akan diarahkan pada Pasal 351 KUHP. “Ini tentu menguntungkan terdakwa JS. Kalau JPU mendakwa JS Pasal 351 KUHP, tentu saja JS akan memperoleh hukuman ringan,” ujar Sandi menegaskan.

Sandi bersama rombongan YPDT dan TAPMADATO yang melakukan laporan pengaduan masyarakat tersebut disambut baik Komisioner Komjak. Dan berjanji secepatnya menindaklanjuti laporan YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba). Barita menyampaikan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian nasional. Dan sempat ditanyakan beberapa pihak ke Komisi Kejaksaan RI. Komisioner yang menerima kedatangan mereka adalah Dr Barita LH Simanjuntak, Etna Ratnaningsih SH MH (wakil ketua), dan Yuni Artha Manalu SH MH.

Dokumen Hukum

Setelah membaca dan mendengarkan keterangan dari Sandi dan Jhohannes, Barita LH Simanjuntak menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan akan berangkat dari dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum tidak bisa berhenti. Namun berdasarkan tuntutan Pasal 170 KUHP, ternyata pelakunya baru satu. Maka Komjak akan mendesak dan mendorong supaya Pasal 170 KUHP sebagaimana disebut dalam dakwaan tersebut segera diproses lanjut tanpa mengurangi proses sidang yang sedang berjalan.

“Kami akan langsung mencari info dan kroscek. Jika benar jaksa mencantumkan Pasal 170 KUHP, kenapa tidak dikembangkan yang lain pelakunya itu? Kenapa cuma satu saja? Kalau dibilang hanya satu dulu, (lalu) kapan yang lain diproses? Kenapa Pasal 170 KUHP diproses atas tersangka yang hanya satu orang dan dibuat P-21 sementara SPDP dari kepolisian untuk menjelaskan Pasal 170 itu belum ada?” selidik Barita.

Barita berpendapat, bahwa jika mau dibuat P-21 terkait Pasal 170 KUHP seharusnya sudah disertakan SPDP yang lain. Seharusnya jaksa perlu menanyakan SPDP-nya. Ini sangat penting dan ditagih supaya keadilan tercapai bagi korban maupun bagi umum.

Barita juga sempat menyentil bahwa di lapangan kadang ditemukan beberapa kasus bahwa jaksa menerima sangkaan Pasal 170 KUHP dan polisi menjanjikan yang lain menyusul. “Loh, kalau janji kan tidak mengikat. Tapi kalau sudah ada SPDP. Cukup alasan jaksa untuk mem-P-21. Itulah kewenangan kita. Dan kita akan segera menindaklanjuti laporan ini. Kita tidak main-main, supaya penanganan kejaksaan ini benar,” ujar Barita Simanjuntak menambahkan.

Perlindungan Aktivis YPDT

Atas adanya dugaan kriminalisasi dengan melakukan laporan balik terhadap aktivis lingkungan hidup YPDT yang dilakukan penyidik sebagaimana dijelaskan Sandi Situngkir, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih menyarankan agar perlu dilakukan upaya preventif. Yaitu dengan membuat laporan ke Kompolnas terkait laporan balik terdakwa.

“Untuk mencegah kriminalisasi keberadaan aktivis lingkungan dilindungi (berdasarkan Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Mungkin teman-teman aktivis perlu melaporkan ke Kompolnas. Dan juga melibatkan LSM/NGO lain. Jika sudah ada, itu bisa segera dipantau,” saran Erna.

Hal senada juga disampaikan Barita. Dia mendukung tim untuk segera melaporkan ke Kompolnas supaya merasa diawasi. Sebab kasus ini sudah menjadi perhatian secara nasional. “Untuk kriminalisasi korban, maka perlu usaha preventif terlebih dahulu ke Kompolnas,” lanjutnya.

Tim yang datang melapor adalah Sandi E Situngkir SH MH (Kepala Departemen Hukum dan Agraria YPDT sekaligus kuasa hukum yang tergabung dalam TAPMADATO), Jhohannes Marbun (Sekretaris Ekesekutif YPDT yang menjadi salah satu korban kasus penganiayaan tersebut), Pdt Marihot Siahaan (Sekretaris YPDT), Maria Deacy Lumbanraja (pemerhati keadilan di Danau Toba), dan Mikhael B Sinaga (pemerhati keadilan Danau Toba).

reporter | Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment