Kadis PUPR Tapteng Nonaktif dan PPK Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

terbukti bersalah

topmetro.news – Terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Harmi Parasian Marpaung MEng selaku Kadis PUPR Tapteng (nonaktif) dan Bistok Maruli Tua Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengerjaan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tapteng, masing-masing divonis pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hal itu diungkapkan majelis hakim diketuai Abdul Azis SH dalam sidang lanjutan. Kamis (28/2/2019) di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor PN Medan.

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Atau subsidair, bila denda tidak dibayarkan, dikenakan pidana tambahan satu bulan kurungan.

Menjawab pertanyaan Abdul Azis, baik terdakwa Harmi Parasian dan Bistok Maruli Tua menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara dalam persidangan sebelumny a tim JPU dari Kejari Sibolga Riachard Sihombing SH dan Doni M Saribudolok SH menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Persidangan sebelumnya, terdakwa lainnya atas nama Budi Hadibroto ST selaku Direktur PT Cipta Nusantara (CN) dengan majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 2 tahun dan 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsisair 7 bulan kurungan.

Japansen Kecewa

Usai persidangan, Dr Japansen Sinaga SH MHum selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Harmi Parasian dan Bistok Maruli Tua menyatakan kekecewaannya terhadap penegakan hukum penuntut umum dari Kejari Sibolga.

Sebab fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Hadibroto hanya di atas kertas sebagai Direktur PT CN. Setiap aliran dana yang masuk ke rekening perusahaan dicairkan Kuasa PT CN.

“Kita kecewa. Kenapa rekanan dalam hal ini korporasi yakni PT Cipta Nusantara yang tidak bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan,” cetus Japansen.

Bahkan kliennya selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPK yang melakukan perbaikan fisik di masa pemeliharaan dengan dana pribadi untuk menyelesaikan proyek tersebut.

“Kini Gedung Bappeda yang telah dibangun tersebut sudah masuk ke dalam aset Pemkab Tapteng,” ungkapnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment