Auditor BPK Sumut: Proyek LPJU Labuhanbatu Berbau Mark UpRp579 Juta

Kejari Labuhanbatu

topmetro.news – Tim penuntut umum dari Kejari Labuhanbatu, Kamis (28/2/2019), menghadirkan ahli audit (auditor) keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp579 juta lebih terkait proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan H Adam Malik By Pass Kecamatan Rantau Utara dan Selatan, Labuhanbatu TA 2013.

“Dari berkas yang diperoleh dari kejaksaan seperti faktur bon pembelian barang dan harga barang di pasaran, tim auditor berkesimpulan ada unsur pembengkakan harga atau mark up yang mulia,” tegas ahli menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Aswardi Idris SH di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan.

Tak Cek Lapangan

Total dana yang dibayarkan secara bertahap kepada rekanan Rp3,9 miliar. Namun setelah diteliti realisasi pengeluaran sebenarnya atas paket pekerjaan Rp2,9 miliar. Dengan demikian ada selisih harga Rp1.047.096.700. Kemudian dipotong pajak (PPN dan PPh) yakni Rp467.3 juta. Maka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan R579,7 juta.

“Tim auditor tidak harus melakukan pengecekan material ke lapangan. Tim hanya fokus dengan data yang diterima dari penuntut umum. Dan model penghitungan seperti yang saya sampaikan tadi yang mulia,” pungkasnya.

Sebelumnya saksi lainnya Hartono, pengusaha Toko Sinar Mandiri di Medan menguraikan, terdakwa Penman dan rekannya bernama Indramono pernah menemuinya. Intinya terdakwa Penman dan rekannya memberikan sejumlah barang dan menanyakan harganya.

“Tidak ada penawaran dari mereka. Cuma saat itu saya bilang akan memberikan best price (harga terbaik). Setahu saya orderan yang diajukan Indramono atas perintah Penman. Semula pembayaran barang-barang yang diorder tidak masalah. Namun belakangan pembayarannya macet,” kata Hartono.

Sesuai dengan arahan terdakwa Penman dan Indramono, barang yang telah diorder diantar ke salah satu jasa pengangkutan barang (ekspedisi) di Medan. Saksi sempat berusaha bertanya mengenai tunggakan pembayaran. Namun Indramono maupun Penman berkali-kali meminta dirinya bersabar.

Dua Terdakwa

Sementara mengutip dakwaan JPU dari Kejari Labuhanbatu, dua orang yang patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Yakni terdakwa Penman selaku kuasa Direktur PT Mangun Coy (rekanan). Kemudian terdakwa Senang ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPK) Proyek APBN/APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 di lingkungan Unit Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Labuhanbatu

Keduanya dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Yakni telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment