Saksi Pedagang Heran, Kok Bisa anggota P3TM Ditangkap?

aparat kepolisian

topmetro.news – Salah seorang pedagang eks Pasar Tradisional Mini Marelan yang sekarang berjualan di Pasar Tradisional Marelan atas nama Rosni merasa heran. Kenapa unsur Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) bisa ditangkap aparat kepolisian.

“Saya juga heran pak hakim. Salah seorang kawan kami waktu itu kan mau bayar uang muka (DP) untuk berjualan. Trus di belakangnya ada laki-laki yang mengikuti dari belakang rupanya polisi. Kok bisa pula pengurus P3TM ditangkap? Di mana punglinya?” tutur Rosni yang didengarkan keterangannya sebagai saksi meringankan terdakwa Ali S alias Alisman selaku Ketua P3TM, Selasa (5/2/2019) di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Menjawab cecaran pertanyaan majelis hakim, Rosni menguraikan, yang diutamakan berjualan di Pasar Tradisional Marelan adalah eks pedagang di Pasar Mini Marelan. Sekira 300-a eks pedagang Pasar Mini Marelan diundang untuk sosialisasi harga kios dan meja tempat berjualan sekitar Januari 2018.

“Waktu itu pajaknya (pasar) blong gitu aja pak hakim. Lantai dua. Waktu sosialisasi mengenai harga per kios disepakati ada yang Rp10 juta, Rp12 juta dan Rp15 juta. Dirut PD Pasar Kota Medan dan stafnya juga ada, dari P3TM. Gak ada yang keberatan,” tutur Rosni.

Sempat ada riak-riak tapi bukan masalah harga lapak. Tapi soal pemilik kios sebelumnya di Pasar Mini Marelan yang punya 5 kios meminta agar diperbolehkan juga membeli 5 kios di Pasar Tradisional Marelan. Tapi usulan itu ditolak.

Pedagang Sudah Sepakat

Keheranan serupa juga diungkapkan saksi lainnya atas nama Alfian Ahmad. Sebab sesuai kesepakatan, pedagang eks Pasar Mini Marelan bersedia membayar DP sebesar Rp3 juta kepada unsur P3TM. Sedangkan sisanya bisa dicicil pedagang dalam 12 atau 24 bulan.

“Terus terang kami juga heran pak hakim. Di mana unsur punglinya? Kami juga tahu bang Ali (terdakwa) sama pengurus P3TM yang membangun kios dan sarana lainnya. DP untuk berjualan sesuai sosialisasi kami serahkan ke P3TM. Selama ini mereka yang mengayomi kami. Sejak berjualan di Pasar Mini Marelan belasan tahun sampai sekarang kami tidak pernah kena kutipan apapun dari yang mengatasnamakan OKP, PS dan lain-lain,” kata Alfian.

Baik Rosina maupun Alfian berargumen sama. Bukan dikarenakan punya uang berlebih namun kalau dibandingkan di tempat mereka berjualan sebelumnya terkesan kumuh dan becek selama belasan tahun dan statusnya penyewa. Sekarang mereka berjualan di tempat yang jauh lebih layak, dan sebagai pemilik. Bila dibandingkan di lokasi pasar tradisional lainnya, harga satu meja mencapai Rp35 juta hingga Rp40 juta.

“Dengan angka Rp15 juta yang disepakati pedagang dengan PD Pasar Kota Medan dsn P3TM untuk satu kios berikut meja bagi saya tidak masalah pak hakim. Walaupun di bulan Maret 2018 ada selebaran harga versi Pemko Medan sebesar Rp5,4 juta yang ditempelkan di dinding Pasar Tradisional Marelan,” tegas Alfian.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi adecharge tersebut, majelis hakim menawarkan agar pemeriksaan terdakwa Ali S alias Aliswan dilanjutkan, Selasa (12/3/2019) mendatang dikarenakan padatnya jadual sidang perkara lain. Baik penuntut umum Abdul Halim Sorimuda Harahap SH maupun tim penasihat hukum terdakwa diketuai Jimmy SH menganggukkan kepala.

Dilansir sebelumnya, salah seorang pedagang bernama Rotua semula dikatakan melaporkan Ali S ke Poldasu. Ternyata di persidangan membantah keberatan atas uang muka Rp3 juta dan pelunasan cicilan lapak Rp2 juta (total Rp5 juta). Sedangkan menurut saksi dari Poldasu, penangkapan terhadap terdakwa Ali S atas dan ketiga pengurus P3TM, atas perintah pimpinan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment