Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Kantor Gubsu Divonis 2 Tahun

mantan pimpinan bank sumut

topmetro.news – Mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kantor Gubsu Ahmad Lutfi (47), warga Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dalam sidang lanjutan, Rabu (6/3/2019), di Pengadilan Tipikor PN Medan, divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Mian Munthe SH dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan dakwaan primair, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, secara sah dan meyakinkan, telah terbukti.

BACA JUGA | Hakim Bantah Sidang Asuransi Sompo Diulang Karena Tak Lengkap Difoto

Lelang Harta Terdakwa

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu mantan pimpinan Bank Sumut itu juga dikenakan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar mendapatkan pidana tambahan tiga bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya penuntutan terpisah, oknum pengusaha hotel atas nama Dodi Sutanto (36), warga Jalan Sei Bah Mendaris, Medan divonis pidana 2 tahun penjara. Juga denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara, terdakwa Dodi Sutanto juga dakwaan primair, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, telah terbukti.

Selain itu, terdakwa Dodi juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp3.946.532.560. Dengan memperhitungkan, harta benda terdakwa yang berada di bawah penguasaan PT Bank Sumut di Kecamatan Medan Baru dilelang. Tujuannya untuk membayar uang pengganti dalam perkara tersebut.

Apabila harta benda terdakwa yang dilelang tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan 6 bulan penjara. Menetapkan barang bukti bangunan seluas barang bukti berupa bangunan 96 m2 di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dirampas untuk negara cq PT Bank Sumut KCP Kantor Gubsu.

Usai persidangan, penuntut umum tipikor dari Kejagung Faisal SH menyatakan terima atas vonis majelis hakim tersebut. Sementara kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Pengembalian Macet

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Ahmad Luthfi selaku Kepala Kantor PT Bank Sumut KCP Kantor Gubsu Periode 2012 s/d 2013, bersama-sama dengan Dody Sutanto (penuntutan terpisah), Juli tahun 2012 sampai Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya di Bulan September tahun 2012 sampai dengan Bulan Januari tahun 2013, melakukan kesalahan.

Dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Yaitu secara melawan hukum memproses dan menyetujui permohonan Kredit KPR Sumut Sejahtera (SS) atas lima debitur secara tidak benar. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 diperbarui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pada tanggal 2 Juli 2012, saksi Dodi Sutanto mengajukan kredit untuk pembelian ruko dari pengembang PT Tanto Jaya. Dia mempergunakan nama orang lain yaitu Marsyadi, Yosef Julianto, Hutagalung, Hamdani Syahputra, Mohammad Fahriza, masing-masibg Rp3 miliar dan Dzulfikar (Rp1,3 miliar). Semua melalui PT Bank Sumut KCP Kantor Gubsu untuk pembelian ruko milik Dodi Sutanto di Jalan Darusalam Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.

Untuk memproses permohonan kredit tersebut, terdakwa menerbitkan surat tugas taksasi kepada seksi pemasaran. Dan oleh seksi pemasaran dan ditolak karena dokumen permohonan kredit tersebut tidak dilengkapi data. Antara lain, data pekerjaan pemohon, data pekerjaan suami/istri, data agunan/obyek yang dibiayai, data aktiva, data utang/pinjaman. Namun nasabah atas nama Marsyadi menjadi macet dan dihapusbukukan oleh PT Bank Sumut senilai Rp3.946.232.569.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment