Penuntutan Terdakwa Penipuan Rp2 Miliar Paimin ‘Dikondisikan’ Sore Hari?

pembacaan tuntutan

topmetro.news – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali diterpa aroma ‘tidak sedap’. Bila Jumat (8/3/2019), puluhan warga pencari keadilan teriak-teriak mengungkapkan kekecewaan mereka karena majelis hakim yang menangani perkara korupsi terkait pengerjaan Proyek IPA Martubung atas nama terdakwa Flora Simbolon tidak mempertimbangkan putusan praperadilan (prapid) terdakwa, maka Rabu (6/3/2019) lalu, sidang agenda pembacaan tuntutan atas nama Paimin alias Amin (42) warga Sunggal Perumahan Somerset Blok C-18 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp2 miliar berkedok investasi bisnis bidang Crude Palm Oil (CPO), tidak biasa.

Belum ada penjelasan baik dari pihak penuntut umum dari Kejari Medan maupun majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, apakah sidang yang digelar petang hari dan berakhir lewat magrib tersebut sengaja ‘dikondisikan’ atau tidak. Sebab pantauan awak media satu semester terakhir, hanya perkara korupsi terkait pengerjaan Proyek IPA Martubung yang acap dimulai petang maupun malam hari.

Rumor lainnya dihimpun, terdakwa Amin yang sebelumnya menggunakan ‘kaus merah’ alias berstatus tahanan, sejak Rabu lalu sudah tidak diinapkan lagi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta. Konon menurut Jacky Situmorang yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini, terdakwa memang tidak lagi ditahan. Karena masa penahanannya sudah berakhir.

Beberapa kali persidangan penuntut umumnya adalah Jacky Situmorang SH. Namun ketika pembacaan materi tuntutan, Rabu lalu adalah Kadlan Sinaga SH.

Investasi Tahunya Untung

Dalam persidangan sebelumnya, saksi korban Satria menguraikan tergiur dengan tawaran terdakwa Paimin alias Amin berinvestasi di bidang bisnis minyak curah sawit mentah. Atau populer disebut CPO. Dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Amin menggunakan perusahaan miliknya CV Anugerah Jaya Perkasa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH, kesepakatan saksi korban Satria dengan terdakwa, tidak ada istilah rugi. Dengan menanamkan investasi Rp1 miliar, Satria akan mendapatkan keuntungan 7 persen (Rp70 juta) setiap bulannya.

Triwulan berjalan, kerabat saksi atas nama Elfrida Silitonga pun ikut tergiur menanamkan investasi Rp2 miliar. Bisnis bagi hasik tersebut tidak bertahan lama alias seret. Kasusnya kemudian dilaporkan ke kepolisian. Paimin dijerat penutut umun dari Kejari Medan pidana penipuan dan penggelapan yakni Pasa 378 jo. Pasal 372 KUH Pidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment