Disulut Api Cemburu, Tega Jerat Leher Kekasih dengan Tali Jemuran

disulut api cemburu

Topmetro.News – Disulut api cemburu seorang pria dilaporkan tega menjerat leher kekasihnya. Peristiwa mengenaskan itu terjadi awalnya ketika orang tua DW (16) penasaran melihat kondisi pintu kamar masih belum terbuka saat pulang dari ladang. Untuk menjawab rasa penasan itu dirinya dibantu keluarga lain mendobrak pintu kamar. Saat terbuka orang tua DW terkejut melihat anaknya sudah tak bernyawa lagi.

Disulut Api Cemburu Pelaku Langsung Ditangkap

DW yang sudah tak bernyawa dan kondisi kamar sudah tertata rapi sedang ponselnya ikut dilaporkan hilang DW terindikasi korban pembunuhan. Apalagi terdapat berkas jeratan hitam di leher korban.

Untuk mengetahui penyebab kematian korban, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Singkarak.

Kemudian setelah diotopsi di rumah Sakit Bhayangkara Padang, korban positif dinyatakan sebagai korban pembunuhan,’’ ujar AKBP Dony Setiwan S.Ik, M.H, Kapolres Solok Kota.

Saat memberi keterangan pers, Jumat (8/3/2019), Kapolres mengatakan untuk lebih lanjut mengetahui perkara itu, Tim Reskrim Polres Solok Kota AKP Zamri Elfino dibantu Kapolsek Singkarak Iptu Ahmad Ramadhan akhirnya berhasil menemukan pelaku kurang lebih 1 X 24 jam.

Pelaku RT (16) beralamat di Jorong Kapalo Labuah, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarang Kabupaten Solok yang tak jauh dari rumah korban yang berjarak kurang lebih 800 meter.

Polisi Curigai Pacar Korban Berinisial RT

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Kasat Reskrim Polres Solok Kota bersama Tim menaruh curiga kepada RT merupakan pacar korban.

Hasil interogasi pelaku, dia mengaku sudah berpacaran lebih dari setahun tiga bulan bersama DW serta sudah sering berhubungan badan bersama di saat libur sekolah.

Tersangka Dituduh Berselingkuh

Di saat bermalam di rumah korban Kamis (7/3/2019) di situ terjadi cekcok antara korban dan tersangka, korban menuduh RT berselingkuh dengan wanita lain.

Tak terima RT dituduh berselingkuh dengan wanita lain, RT rupanya khilaf. Tersangka telah menyiapkan seutas tali jemuran dari rumah dan menjerat leher korban, kurang dari 30 menit korban tak bergerak hingga tak bernyawa lagi.

Tersangka RT dijerat pasal berlapis 340 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup dan UU Perlindungan anak pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 ayat 2 dipidana 15 tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000.

Reporter: JEREMI TARAN/YONO

Related posts

Leave a Comment