Giliran Saksi Menangkap Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Dihadirkan

sidang sabu pn medan

topmetro.news – Giliran saksi dari Poldasu atas nama Rahmad yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Riswanto (36), warga Dusun I Desa Galang Suka Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang didengarkan keterangannya dalan sidang lanjutan, Rabu (13/3/2019), di PN Medan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai T Oyong SH, saksi Rahmad menguraikan bahwa pada 19 Oktober 2018 telah meringkus terdakwa Riswanto di pelataran parkir Rumah Sakit Mutiara Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Bermula dari informasi masyarakat seputar keberadaan terdakwa dan jaringannya. Kemudian saksi melalui informan menghubungi seorang pria yang dipanggil Toke. Terdakwa yang berhasil ditemui informan tersebut mengaku mampu menyiapkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut seberat 1 kilogram

Usai kesepakatan harga Rp600 juta, kemudian Toke memberikan nomor telepon seluler saksi Rahmad, seolah ‘bosnya’ informan tersebut. “Toke sebelumnya memberikan nomor kami ke terdakwa. Tak lama setelah itu terdakwa menghubungi kami untuk bertemu di pelataran parkir RS Mutiara,” ujarnya.

Ketika sabu diperlihatkan dalam kemasan Teh Cina merek Guanyinwang, lalu terdakwa pun diringkus bersama barang bukti beserta satu unit ponsel.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Riswanto membenarkan semua keterangan saksi. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan.

Penuntut Umum Kadlan Sinaga SH sebelumnya menjerat Riswanto dengan dakwaan primair, pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (populer disebut: kurir), menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 1 kilogram.

Yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu yakni pidana pidana pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment