Materi Replik Belum Siap, Terdakwa Penipuan Rp2 M Paimin ‘Anteng’

materi replik

topmetro.news – Sidang perkara penipuan sebesar Rp2 miliar dengan modus menanamkan investasi di bisnis jual beli minyak sawit curah (CPO), Selasa (19/3/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan tidak jadi dilanjutkan. Pasalnya, penuntut umum belum menyelesaikan materi replik (jawaban atas pledoi terdakwa).

Sementara terdakwa Paimin alias Amin (42) tampak ‘anteng’ saja, pascatidak ditahan lagi karena masa penahanannya sudah habis.

“Mohon maaf yang mulia. Materi replik belum siap dan mohon waktu diberikan kesempatan seminggu lagi,” kata Penurut Umum Tri Chandra SH. Menyikapi hal itu majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH kemudian menunda persidangan pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya saksi korban Satria menguraikan tergiur dengan tawaran terdakwa Paimin alias Amin. Yaitu berinvestasi di bidang bisnis jual beli minyak curah sawit mentah, populer disebut: CPO. Dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Amin menggunakan perusahaan miliknya, CV Anugerah Jaya Perkasa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, kesepakatan saksi korban Satria dengan terdakwa, tidak ada istilah rugi. Dengan menanamkan investasi Rp1 miliar, Satria akan mendapatkan keuntungan 7 persen (Rp70 juta) setiap bulannya. Triwulan berjalan, kerabat saksi atas nama Elfrida Silitonga pun ikut tergiur menanamkan investasi Rp2 miliar.

Bisnis bagi hasil tersebut tidak bertahan lama alias seret. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Paimin dijerat penutut umum dari Kejari Medan pidana penipuan dan penggelapan yakni Pasal 378 jo. Pasal 372 KUH Pidana.

Warga Kompleks Perumahan Somerset Blok C-18, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tersebut juga telah dituntut Penuntut Umum Kadlan Sinaga SH pidana 3 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment