Kampanye Capres di Medsos, Oknum Pegawai PTPN IV Dituntut Penjara

oknum pegawai

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah tanpa hak mengkampanyekan salah satu calon presiden (capres) di media sosial facebook (FB), Ibrahim Martabaya, salah seorang oknum pegawai di PTPN IV, dituntut enam bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan, Selasa (26’3/2019), di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Selain itu, penuntut umum Netty Hasibuan SH juga menuntut oknum pegawai itu membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta. Subsider (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan mendapatkan pidana tambahan) satu bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU menilai unsur tindak pidana Pasal 280 Ayat 2 jo. Pasal 522 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), telah terbukti. Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang UU Pemilu terlibat politik praktis dengan ancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Oknum Pegawai Melanggar Netralitas

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim diketuai Aswardi Idris SH melanjutkan persidangan, Rabu besok (27/3/2019). Agendanya, pembelaan terdakwa. Terdakwa sendiri berstatus tidak ditahan.

Usai persidangan, JPU Netty Hasibuan menerangkan selaku karyawan BUMN, tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu capres dinilai telah melanggar aturan pemilu. “Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun FB miliknya. Sehingga itu kan bisa mempengaruhi kawan-kawan di FB yang berjumlah sekitar 1.000-an orang. ASN kan harus netral,” sebutnya.

Salah satu postingan yang ada di akun terdakwa antara lain, #2019 Prabowo Presiden. Kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 5 Oktober 2018, 13 Oktober 2018. Kemudian 10 November 2018 dan terakhir 3 Desember 2018.

“Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral,” tukas Netty.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment