Hakim Lain Vonis Kurir 100 Gr Sabu 14 dan 9 Tahun: T Oyong SH Vonis 2 Kurir Sabu 7,4 Kg 12 Tahun

kurir sabu

topmetro.news – Vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai T Oyong SH terhadap dua terdakwa yang diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi kurir sabu seberat 7,4 kg (7.478 gram), Kamis (28/3/2019) lalu, menjadi ‘buah bibir’ awak media yang setiap harinya meliput sidang di PN Medan.

Pantauan wartawan, majelis hakim tampak ‘adem’ ketika materi putusan dibacakan. Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) Maria Magdalena SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan terlihat ‘asik-asik saja’ mengutak-atik telepon selulernya (ponsel).
Padahal yang didakwakan adalah Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ancaman maksimal pidana mati dan seumur hidup. Yakni dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Pelakunya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kedua terdakwa mendapatkan vonis terbilang ‘ramah’ tersebut yakni Nasrun alias Arun (45) warga Lingkungan II Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan Syahri Ramadhani (27) warga Jalan Karya Darma Dusun III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Pantauan awak media, ada yang tidak ‘lazim’ dipertontonkan kedua institusi penegakan hukum tersebut. Berbeda dengan persidangan tindak pidana lainnya di lingkungan PN Medan. Ketika pembacaan amar putusan, memasuki kalimat mengadili dan seterusnya, justeru dibacakan salah seorang anggota majelis hakim Abdul Kadir SH yang duduk di sebelah kanan Ketua Majelis T Oyong SH.

Komparasi Kasus Sabu

Sebagai komparasi, berikut perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I menarik perhatian pencari keadilan dalam triwulan terakhir yang digelar di PN Medan. Pertama, perkara terdakwa Miszainuddin (24) warga Kabupaten Bireuen, Selasa (26/3/2019), divonis majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH pidana 15 tahun. Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) sabu seberat 1 kg (1.000 gram). Yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hasil penyidikan Ditres Narkoba Poldasu.

Kedua, terdakwa Ali Umar (40) dan Zukifli (56) dengan barang bukti 2 kg (2.000 gram) sabu (penyidik BNNP Sumut), Kamis (14/3/2019). Divonis majelis hakim diketuai Deson Togatorop SH pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar susidair 4 bulan kurungan. Terbukti bersalah menjadi kurir (Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Medan. JPU Juliana Tarihoran SH sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

100 Gram Sabu 14 dan 9 Tahun

Ketiga, terdakwa Jalaluddin yang berprofesi sebagai kuli bangunan (39). Penyidiknya Ditres Narkoba Poldasu dengan barang bukti hanya 100 gram sabu. Terbukti Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Pada Rabu (27/2/2019), divonis majelis hakim diketuai Ferry Sormin SH pidana 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Conform (sama dengan tuntutan) JPU Ermahyanti Tarigan SH.

Keempat, terdakwa Ryan Afrizal alias Rian (28) warga Medan Tembung juga dengan barang bukti 100 gram sabu (penyidikan Ditres Narkoba Poldasu). Terbukti bersalah tanpa hak menjadi kurir yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Pada Rabu (22/2/2019), divonis majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH pidana 9 tahun penjara yang sebelumnya dituntut JPU Kristina Lumbanraja SH pidana 13 tahun penjara.

Kelima, terdakwa Muhammad Rizal (38) penduduk Kota Banda Aceh. Rabu (6/2/2019) diganjar majelis hakim Syafril Batubara SH pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan. Terbukti bersalah tanpa hak menjadi kurir sabu seberat 5 kg (5.000 gram). Juga pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika yang sebelumnya diusut Ditres Narkoba Poldasu. Conform dengan tuntutan JPU Emmi F Manurung SH MH.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment