4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai

pengedar narkoba jenis sabu

Topmetro.News – Pengedar narkoba jenis sabu digerebek di 3 lokasi di wilayah hukum Polres Sergai, Jumat (12/4/2019). Hasilnya, Satres Narkoba membekuk 4 orang pengedar narkoba jenis sabu. Keempat tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti narkoba.

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diangkut dari 3 Lokasi

“Kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, agar setiap tempat peredaran narkoba di wilkum (wilayah hukum) Polres Sergai dilakukan upaya-upaya kepolisian sehingga peredaran narkoba dapat ditekan sehingga daerah tersebut bebas dari peredaran narkoba,” kata AKP Martualesi Sitepu, Kasatres Narkoba Polres Sergai yang memimpin penggrebekan itu seperti dikutip Topmetro.News dari matatelinga.

Adapun 3 lokasi yang digerebek meliputi Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan dilanjutkan ke Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dan Dusun II Gara Pulo Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah.

Dititip Bandar Narkoba

Dari Lingkungan Tempel berhasil menangkap 2 tersangka yaitu Surya Efendi alias Coy (40) dan M Sani alias Doni (31) dengan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 Gr dan uang tunai Rp 250 ribu.

“Tersangka Surya menerangkan sudah sebulan mengedarkan sabu yang dititipkan bandar berinisial I dan setelah sabu terjual lalu disetorkan uangnya adapun tsk mendapat keuntungan sebesar 200 hingga 300 ribu rupiah,” beber Martualesi.

Selain itu, dari Desa Pon, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Junaidi alias Ijun (33) dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,25 gr dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam.

Setahun Jual Sabu-sabu

Sedangkan di Dusun II Gara Pulo menangkap target operasi bernama Sahnan alias Anan (50) dengan barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 gr dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Tsk (tersangka) ini menerangkan sudah setahun menjual sabu dengan keuntungan setiap gram nya 400 hingga 600 ribu Rupiah adapun tsk mendapat sabu adalah dari seseorang berinisial B saat ini masih penyelidikan,” sebut Martualesi.

Menurut polisi, para tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp 10 miliar.

sepasang pengedar narkoba
foto | dokumen topmetro.news

baca juga | SEPASANG PENGEDAR NARKOBA DIRINGKUS TAK BERKUTIK

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, sepasang pengedar narkoba dibekuk tim Pegasus Polsek Medan Kota. Penangkapan sepasang pengedar narkoba itu dilakukan di tempat berbeda di Kecamatan Medan Maimun, Jumat (9/11/2018) malam. Saat ditangkap, pengedar narkoba dimaksud tak berkutik.

Polisi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di kawasan pinggir sungai Jalan Suprapto Gang Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Dari penggerebekan ini, urai dia, polisi mengamankan seorang wanita berinisial NA (25), warga Gang Mantri, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Reporter | JEREMITARAN

Related posts

Leave a Comment