3 Kali Lolos, 8 Bulan Buron, Terpidana Penipuan CPNS Dibekuk

terpidana penipuan CPNS

topmetro.news – Setelah tiga kali lolos dari sergapan tim intelijen kejaksaan dan sempat berstatus buronan selama delapan bulan, terpidana penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Rp160 juta, Heppy Rosnani Sinaga, Minggu malam (14/4/1019), sekira pukul 20.45 WIB berhasil dibekuk.

Dia dibekuk tim intelijen kejaksaan dari tempat persembunyiannya di kawasan Pondok Surya Medan.

Hal itu dipaparkan Kajari Sibolga Timbul Pasaribu SH didampingi Juru Bicara Kejatisu Sumanggar SH, dan staf Kejari Sibolga di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Senin (15/4/2019). Dalam paparan, dihadirkan juga terpidana Heppy Rosnani.

“Terpidana sempat lolos ketika menyampaikan memori kasasi ke PN Sibolga. Setelah perkaranya divonis Mahkama Agung (MA), kami sebagai eksekutor telah melakukan beberapa kali pemanggilan namun tidak diindahkan. Dasar penangkapan menyusul keluarnya putusan MA Nomor: 31 K/PID/2017 Tanggal 6 April 2017. Dan petikan putusannya diterima Mei 2018,” urainya.

Heppy juga sempat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) di PN Sibolga, akan dieksekusi. Namun kembali berhasil menghindar. Terpidana juga masih dibutuhkan terkait dengan perkara penipuan penerimaan CPNS yang sedang disidangkan di PN Sibolga atas nama terdakwa lain (mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang-red).

Terpantau

Lebih rinci orang pertama di Kejari Sibolga ini mengungkapkan, keberadaan terpidana sudah terpantau sejak Minggu siang. Dinilai saatnya sudah tepat, maka tim mengamankan Heppy Rosnani Sinaga dari kediaman keluarganya di kawasan Pondok Surya di bilangan Jalan Sejahtera Medan.

Rencananya buronan berstatus terpidana tersebut pada hari itu juga akan dibawa sekaligus diinapkan di Rutan Sibolga. Hakim MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara karena meyakini Heppy terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana .

Yakni dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan akal dan tipu muslihat, karangan perkataan-perkataan bohong supaya memberikan suatu barang.

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang menyuruh terpidana Heppy Rosnani Sinaga mencari peserta seleksi CPNS di lingkungan Pemkab TA 2014. Terpidana dan suaminya (berkas terpisah) juga ada melaporkan mantan orang pertama di Pemkab Tapteng tersebut ke Poldasu.

Saksi korban Holmes Roy Simanjuntak sudah dua kali mengikuti seleksi CPNS. Namun tidak lulus juga. Padahal orangtuanya mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp160 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment