Tanpa Formulir C6 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

formulir c-6

topmetro news – KPU Sumut sudah siap melaksanakan Pemilu 2019 dan Pilpres 2019. Sementara pemilih yang tidak memiliki formulir C6 tetap bisa melakukan hak pilih.

Demikian disampaikan Ketua KPU Sumut Yulhasni SS MSi didampingi Komisioner KPU Sumut Ir Benget Manahan Silitonga, dalam temu pers yang digelar di Kantor KPU Sumut, Senin malam (15/4/2019). Hadir juga Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab MM dan Ketua SMI Sumut Zulfikar Tanjung.

Disampaikan bahwa logistik pemilu sudah sampai di seluruh KPU kabupaten/kota. Dan oleh masing-masing KPU sudah didistribusikan ke semua kecamatan, terutama daerah yang medannya sulit.

“Juga sudah diminta kepada KPU kabupaten/kota agar semua formulir C6 supaya disampaikan kepada warga sesuai nama dan alamat. Yang menyampaikan adalah petugas KPPS,” kata Yulhasni.

Formulir C6 dan e-KTP

Pada kesempatan itu juga dijelaskan tentang hak konstitusi masyarakat sebagai pemilih. Disebutkan, ada tiga jenis pemilih yang bisa menggunakan hak suara. Pertama adalah warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap. Mereka ini berhak memilih mulai pukul 07.00 WIB dengan syarat membawa formulir C6 disertai e-KTP atau pasport atau SIM atau suket.

Kemudian bagi yang belum terdaftar wajib membawa e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil. Mereka bisa memilih mulai pukul 12.00 WIB dan hanya bisa menyalurkan hak suara sesuai alamat di KTP.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga kembali menegaskan, ada tiga jenis pemilih. “Pertama yang terdaftar di DPT dan salinan DPT ada di tempel di TPS. Datang ke TPS dengan ketentuan membawa C6 plus e-KTP atau KK atau pasport atau suket atau SIM. Kedua jika pemilih DPT tidak dapat C6 tetap bisa memilih dengan membawa e-KTP atau KK atau SIM atau suket atau pasport,” urainya.

Ditambahkan juga soal pemilih tambahan. Mereka bisa memilih dengan ketentuan membawa formulir A-5 plus e-KTP atau suket atau SIM. Sementara menjawab pertanyaan, kalau hanya bawa formulir C-6 tak ada e-KTP, disebutkan, sepanjang ada nama dalam daftar maka petugas KPPS juga akan melayani.

Kemudian ada pemilih masuk daftar khusus. Yakni yang tidak terdaftar di DPT tapi hanya memiliki e-KTP atau suket dan berdomisili di TPS-nya. Mereka ini dilayani mulai pukul 12.00 WIB dan tergantung ketersediaan kertas suara.

BACA | Jokowi di Ambang Menang Telak

Memilih Sesuai Domisili

Benget menyampaikan, bahwa tidak benar kalau sudah punya e-KTP maka dimana-mana bisa memilih. “Dia hanya bisa memilih di alamat sesuai domisili di e-KTP.
Jika tidak ada e-KTP tapi ada formulir C-6, maka akan dilayani sepanjang petugas PPS meyakini bahwa pemegang C6 adalah warga setempat. Kalau C6 digunakan orang lain bisa dipidana,” katanya.

Soal mandah, kata Benget, harus diingat bahwa filosofi pemilih adalah berdasarkan domisili. “Maka siapa pun harus memilih di tempat asal. Kalau ada yang mandah maka sejak jauh hari sudah harus mengurus formulir A-5. Dan waktu pengurusannya sudah diberi. Kalau sudah terdaftar datanglah pukul 07.00 WIB. Yang belum terdaftar datang pukul 12.00 WIB,” katanya.

Masih kata Benget, warga yang sakit di rumah juga akan diberi hak pilih setelah dicek kebenaran kondisinya. “Kalau sudah dicek dan benar sakit, maka petugas PPS akan mendatangi rumah pemilih yang terdaftar dengan membawa pengawas dan saksi,” katanya.

Terkait penghitungan suara, Ketua KPU Sumut menyampaikan, karena diperkirakan penghitungan suara hingga dini hari, maka masalah penerangan pun jadi perhatian. Untuk ini KPU Sumut sudah koordinasi dengan PLN soal listrik.

“Penghitungan suara dimulai dari Pilpres. Lalu DPR RI. Kemudian DPD RI, kemudian DPRD provinsi dan terakhir DPRD kabupaten/kota. MK pun sudah membuat putusan menambah waktu penghitungan selama 12 jam berikutnya,” katanya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment