Terdakwa Angkut 53 Kg Sabu Asal Malaysia Disuruh Seseorang

mengangkut sabu

topmetro.news – Junaidi Siahaan (37), salah seorang dari dua terdakwa tanpa hak mengangkut sabu 53 kg lebih dari Port Klang, Malaysia dan sempat transit di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dengan menggunakan kapal boat, mengaku ‘nekat’ karena disuruh seseorang akrab disapanya: Bang (buron).

Hal Itu diungkapkan Junaidi alias Edi, warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa, Rabu (24/4/2019), di Ruang Cakra 3 PN Medan.

Motif Mengangkut Sabu

Suasana persidangan sempat ‘menghangat’ ketika salah seorang anggota majelis hakim Dominggus Silaban SH menggali motif masuknya 53 kg lebih sabu asal Malaysia tersebut.

“Berapa sekarang harga sabu satu kilogram? Terus kalau misalnya tidak terungkap berapa harga sabunya dijual? Artinya saudara di situ mendapat keuntungan kan,” cecar Dominggus.

Terdakwa kemudian tampak mengangguk di ‘kursi pesakitan’. Hakim anggota tersebut pun mempertanyakan bagaimana bila yang menjadi korban penyalahgunaan sabu tersebut sari anggota keluarga para terdakwa.

Sementara terdakwa lainnya Elpi Darius tampak diam seribu bahasa ketika ditanya Dominggus seputar rute mereka mengangkut sabu tersebut. Sabu diangkut menggunakan mobil Honda CRV. Rutenya dari Tanjungbalai via Padangsidimpuan, Rantauprapat, Berastagi kemudian menuju Medan.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa Hakim Ketua Morgan Simanjuntak SH melanjutkan sidang pekan depan. Agendanya pembacaan tuntutan dari penuntut umum.

Penuntut Umum Rahmi Shafrina SH sebelumnya menjerat kedua terdakwa pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu.

Dijadikan Tumbal?

Namun usai persidangan, terdakwa Junaidi berani ‘blak-blakan’ dengan awak media. Mereka berdua, lanjutnya, sejak kasusnya diusut, sudah diajari pria bernama Nurdin yang juga tekong kapal feri.

Konon, Nurdin ketika itu juga turut andil dalam pengangkutan 53 kg sabu tersebut. Namun setahu bagaimana pria dimaksud tidak ikut dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Bahkan keterangan Nurdin dijadikan sebagai saksi oleh penyidik BNN bekerjasama dengan BNNP Sumut. Dan hanya dibacakan keterangannya oleh penuntut umum. Keduanya mengaku menyesal karena dijadikan ‘tumbal’.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment