DPO 5 Bulan, Tersangka Debitur Asal Binjai Dibekuk di Subang

debitur bermasalah

topmetro.news – Setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan oleh Kejari Binjai, tersangka korupsi juga debitur bermasalah asal Binjai atas nama Deandls, Kamis (25/4/2019), sekira pukul 10.15 WIB, berhasil dibekuk dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).

Pencidukan tersangka hasil kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Binjai, dipimpin langsung Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH.

Debitur Bermasalah

Deandls tersandung kasus dugaan korupsi terkait peminjaman (kredit) bermasalah dengan obyek agunan tiga rumah toko (ruko) atas nama Deandls Sijabat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Katamso tahun 2009.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting SH MH didampingi Kasi Intel Erwin Nasution SH, Jumat dinihari (26/4/2019) di Kantor Kejari Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.

Tersangka mengajukan kredit sebesar Rp500 juta dengan agunan satu ruko. Dengan demikian total kredit tersangka kepada PT BRI KCP Medan Katamso sebesar Rp1,5 miliar dengan agunan tiga ruko. Deandls ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2018 setelah dilayangkan dua kali pemanggilan namun tidak direspons.

Tim gabungan yang melakukan pengintaian selama tiga hari di beberapa tempat di Kabupaten Subang, Jabar. “Tersangka dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga tim gabungan sempat kewalahan melacak tersangka,” tutur Gaulle.

Pada saat ditangkap, tersangka sedang mengutip pinjaman kepada para nasabah. Deandls Sijabat disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1). Kedua, pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dua Lainnya Disidang

Dalam kasus pengajuan kredit bermasalah di bank pemerintah tersebut, Kejari Binjai telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor PN Medan.

“Baru tadi siang (Kamis 25/4/2019) dibacakan dakwaannya,” imbuh Ginting.

Kedua terdakwa yakni mantan Kacab BRI Katamso Anton Suhartanta ANTON (36), warga Kota Surakarta. Dan mantan karyawan BRI Oktavia Situmorang (36), warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Kedua terdakwa menyetujui pengajuan kredit terhadap tersangka tanpa prosedur. Bahkan hingga kini tersangka tidak mampu mengembalikan pokok pinjaman ke PT BRI KCP Medan Katamso.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment