Mendagri Sampaikan Evaluasi Pemilu 2019 Dalam Raker di DPD RI

penyelenggara pemilu

topmetro.news – Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan evaluasi dukungan dan fasilitasi pemerintah dan pemda pada Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI. Dalam kesempatan tersebut Tjahjo menegaskan pemerintah tidak pernah melakukan intervensi atas tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilu. Hal itu dikatakannya di Gedung Nusantara V Komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

“Secara prinsip, pemerintah tidak ada sedikit pun melakukan intervensi atau ikut campur dengan tugas kewenangan KPU. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya pada tahap menyerahkan DP4 pada 17 Desember 2017. Ada pun penyusunan DPT sepenuhnya diserahkan haknya pada KPU,” tegas Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, diatur bahwa penyusunan dan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan KPU.

Dalam konteks ini, pemerintah melalui Kemendagri berdasarkan UU Pemilu bertugas menyusun Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DAK2 dan DP4 tersebut telah diserahkan Mendagri kepada Ketua KPU pada Desember 2017.

Selain itu, Tjahjo juga menjelaskan bantuan dan fasilitas yang dipersiapkan pemerintah dalam penyelenggara Pemilu termasuk fasilitas dalam pelaksanaan kampanye terkait dengan penetapan zona kerawanan Pemilu. “Ada beberapa daerah yang pengiriminan logistiknya terlambat bisa kita pahami. Bukan kesalahan KPU tapi juga karena letak geoografis. Namun secara keseluruhan bisa teratasi,” kata Tjahjo.

Dukung Penyelenggara Pemilu

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Pasal 306 mengamanatkan agar pemerintah dan pemda memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada pelaksanaan kampanye. Serta tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana kampanye Pemilu. Sementara pada Pasal 341 dan 345, pemerintah dan pemda diminta memberikan bantuan distribusi logistik serta kendaraan operasional.

Kesuksesan Pemilu Serentak 2019 tak hanya didukung pemerintah pusat dan pemda saja. Namun ditopang oleh Polri, TNI, BIN, Linmas yang berperan dan menjamin keamanan masyarakat menggunakan hak pilih.

“Semuanya lancar karena adanya keterpaduan dari apa yang dikerjakan oleh pemerintah dan pemda. Apa yang dikerjakan oleh Polri yang di-backup TNI, BIN, Linmas, sangat terpadu dan terorganisir lancar. Menkopolhukam juga secara intens terus memantau dan melakukan langkah-langkah yang menjadikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik,” terang Tjahjo.

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU pada Pasal 351 mengamanatkan adanya penanganan trantib dan keamanan serta penugasan dua personil Linmas per-TPS. Sementara Pasal 440 UU yang sama mengamanatkan adanya pemantau pelaksanaan Pemilu. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan serta mendukung penyelenggara Pemilu.

Selain itu, pemerintah juga mengucapkan belasungkawa atas banyaknya petugas KPPS, anggota TNI dan Polri, serta pengawas pemilu yang gugur. Meski demikian, Tjahjo menegaskan pemerintah telah memberikan penghargaan adan mempersiapkan anggaran sebagai bentuk apresiasi.

sumber | Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment