Lagi Hakim PN Medan T Oyong Vonis Lepas Terdakwa Penipuan

vonis lepas

topmetro.news – Lagi hakim PN Medan diketuai T Oyong SH menjatuhkan vonis lepas terdakwa penipuan. Bila, Selasa (19/12/2018) lalu kerabat mantan Gubsu (alm) Marah Halim Harahap divonis lepas dari segala tuntutan, kali ini vonis lepas serupa juga dijatuhkan terhadap terdakwa Edwin (42), pemilik UD Naga Sakti Perkasa, Selasa (7/5/2019).

Majelis hakim yang bersidang di Ruang Cakra 7 dalam amar putusannya menyatakan, memang ada perbuatan. Tapi bukan merupakan tindak pidana (ontslag).

Selain itu Hakim Ketua Tengku Oyong juga memerintahkan penuntut umum agar terdakwa harus segera dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Pertimbangan majelis hakim, hubungan terdakwa dengan pihak PT Agung Bumi Lestari (ABL), sudah terjalin lama. Meski ada permasalahan di 2014 akan tetapi dapat diselesaikan. Terlebih sistem pembayaran dilakukan secara barter maupun tunai dengan sistem mencicil. Permasalahan pembayaran di 2017 juga sudah dibuktikan dengan bukti bon faktur.

Menanggapi vonis tersebut, Penuntut umum Fauzan Nasution SH menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sebab dari fakta terungkap di persidangan slip bon warna putih bukti pembayaran lunas, tidak pernah ditunjukkan terdakwa maupun penasihat hukumnya di persidangan. Sesuai dengan dakwaan, terdakwa beberapa kali memesan kertas nasi bungkus senilai Rp534 juta lebih namun seret pembayarannya,” urai Fauzan.

Vonis Lepas Serupa

Sebelumnya Hakim Ketua T Oyong, Selasa lalu (19/12/2018) juga menjatuhkan vonis lepas dari segala dakwaan mupun tuntutan terhadap kerabat mantan Gubsu Marah Halim Harahap yakni M Akbar Siregar 43), warga Jalan Sandra Puri Kauling Komplek IPTN, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggi, Kota Depok, Jawa Barat bersama H Faisal Amri Pohan, warga Jalan Sei Tuntung Baru Medan,

Penuntut Umum Nelson Victor SH menjerat keduanya pidana dengan memakai nama palsu atau martabat palsu. Dan dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berupa uang sebesar Rp1 miliar dengan saksi korban Suhendra.

Yakni pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, pidana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Faisal dan Akbar mengaku mempunyai legalisir atau sebagai kuasa dari pihak keluarga Marah Halim Harahap selaku pemberi kuasa. Namun belakangan diketahui lahan dimaksud (dua SHM objek tanah) di Jalan Putri Hijau sudut Jalan Kelapa Sawit Medan yang akan diperjualbelikan tersebut masih dipegang oleh saudara kedua terdakwa karena menjadi jaminan atau agunan atas pinjaman uang sebesar Rp10 miliar.

Kedua terdakwa akhirnya lepas dari segala dakwaan maupun tuntutan pidana karena perkara tersebut menurut majelis hakim diketuai T Oyong SH, perbuatan tersebut memang ada namun bukan tindak pidana melainkan perdata.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment