Gertak Bunuh Trump, Pria AS Terancam Dibui 140 Tahun

mengancam presiden

topmetro.news – Mengancam Presiden, seorang pria dari Connecticut bernama Gary Gravelle didakwa 16 tuntutan. Pria itu mengancam akan membunuh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Jika terbukti bersalah, maka dia terancam dipenjara selama 140 tahun.

Menurut dokumen pengadilan, pria 51 tahun itu mengeluarkan ancaman akan membunuh Trump pada September 2018 lalu. Ancaman dilakukan dengan mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih mencurigakan dan surat bertulisan: Anda Mati.

Selain aksi mengancam presiden, Gravelle juga mengirim amplop yang sama dan ancaman serangan bom ke beberapa orang lainnya.

Dikutip Reuters, Gravelle mengirim amplop berisikan serbuk putih ke sebuah sinagog, sebuah masjid, dan Asosisasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Berwarna (NAACP).

Dokumen pengadilan mencatat, para pejabat keamanan menyimpulkan, bubuk putih yang berada dalam amplop itu adalah biotoksin dan tidak berbahaya.

Gravelle juga mengirim surat elektronik dan membuat panggilan telepon bernada ancaman di Vermont, Washington. Ancaman juga dilakukannya terhadap sejumlah lokasi di Connecticut. Termasuk gedung-gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.

Sidang Mengancam Presiden

Pada 2013, dia juga telah dijatuhi hukuman karena mengirim pesan bernada ancaman. Menurut Jaksa Agung Jon Durham, Gravelle dibebaskan di bawah pengawasan pemerintah federal hingga kembali didakwa pada tahun lalu.

BACA JUGA | Ancam Penggal Kepala Jokowi, Nasib Hermawan Susanto Kian Tragis

Hingga kini belum jelas apakah Gravelle memiliki kuasa hukum yang akan mewakilinya dalam persidangan terkait ancaman dia kali ini.

sumber | CNN Indonesia

Related posts

Leave a Comment