Perkara 11,8 Kg Sabu dan 3.500 Butir Ekstasi, Pria Asal Lampung Mulai Digelar

penyalahgunaan narkotika

topmetro.news – Setelah sepekan tertunda karena petugas pengawal tahanan salah ‘ngebon’ terdakwanya, perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 11,8 kg berikut 3.500 butir pil ekstasi atas nama Anton (41), mulai digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Penuntut umum dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH menjerat terdakwa dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyalahgunaan Narkotika

Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua aparat Ditres Narkoba Poldasu yang mendapatkan informasi masyarakat lebih dulu mengamankan terdakwa Anton, Jumat (4/12/2018) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi

Ketika digeledah, dua bungkus goni putih berisi satu tas warna hitam biru bertuliskan YEKI COLLECTIONS berisi 11 bungkus plastik Teh Cina warna hijau berisi kristal putih seberat 11,8 73,4 kg dan satu bungkus plastik putih berisi 3.500 butir diduga pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4. Hasil penelitian laboratorium, mengandung methamphetamine.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui kalau narkotika tersebut diperoleh dari pria bernama Muhammad Ridwan (penuntutan terpisah (31). Warga Dusun I Desa Sei Serimah, Kecamatan Bandar khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Upah Rp100 Juta

Rencananya sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Kota Bogor. Dan bakal ada yang menjemput terdakwa Anton di kota hujan tersebut. Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah Rp100 juta

Terdakwa baru menerima uang sebesar upah Rp8 juta. Dan sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Usai pembacaan dakwaan Penuntut Umum Abdul Hakim Siagian SH, majelis hakim diketuai M Ali Tarigan SH melanjutkan persidangan, Rabu depan (22/5/2019). Agendanya pemeriksaan saksi-saksi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment