PH Thamrin Ritonga Mohon Majelis Hakim Tipikor Bebaskan Kliennya

penasihat hukum

topmetro.news – M Ali Fernandez SH MH selaku penasihat hukum (PH) Thamrin Ritonga yang didakwa menjadi perantara suap oknum Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap oleh rekanan Efendi Sahputra alias Asiong, memohon agar majelis hakim nantinya memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa tidak ada unsur turut serta dalam perkara suap mantan orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut dengan oknum pengusaha Asiong. Bila majelis berpendapat lain, mohon dijatuhkan vonis seadil-adilnya.

Hal itu diungkapkan M Ali Fernandez ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan, Kamis (16/5/2019) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor PN Medan.

Dalil Penasihat Hukum

Bagaimana bisa penuntut umum pada KPK berkesimpulan bahwa terdakwa terlibat suap selama tiga tahun berturut-turut dalam perkara suap bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap senilai Rp42,2 miliar dan SGD 218.000 dengan tujuan rekanan atas nama Efendi Sahputra alias Asiong mendapatkan 34 paket proyek, padahal faktanya tidak demikian.

“Kami kira jawabannya adalah tidak ada. Tidak ada peristiwa sengaja bekerjasama atau sengaja melakukan kejahatan yang dilakukan Thamrin Ritonga sebagaimana tuntutan penuntut umum,” tegas penasihat hukum.

Tidak ada peran terdakwa dalam konteks turut serta. Pertama, tidak ada kesediaan terdakwa melakukan kerjasama. Karena terdakwa tidak pernah berurusan dengan Pangonal untuk dalam konteks perencanaan proyek. Pangonal hanya berhubungan dengan Ahmad Rizal Dalimunthe, Abu Yazid Anshori Hasibuan dan Hamlet.

Kedua, bupati Pangonal Harahap tidak pernah berhubungan dengan terdakwa untuk menerima uang suap. Melainkan bupati menyuruh Baikandi Ladomi Harahap, Abdul Yazid Hasibuan, Umar Ritonga untuk menerima uang suap dari Efendi Sahputra alias Asiong. Asiong selanjutnya menyuruh Afrizal Tanjung untuk mengurus proses teknisnya ke dinas terkait. Saat itu tidak ada Khairul Fahri Siregar dan Hasan Ramli Siregar, menunggu perintah Bupati Pangonal.

Ketiga, bupati tidak pernah melibatkan terdakwa dalam hal menentukan kode-kode proyek. Melainkan meminta langsung kepada putranya (Baikandi Harahap-red). Keempat, bupati Pangonal dapat mengurus langsung masalah proyeknya dengan Efendi Sahputra. Tanpa harus melibatkan terdakwa.

Kelima, bupati tidak pernah meminta terdakwa dalam menentukan siapa saja keluar sebagai pemenang tender proyek. Melainkan langsung memerintahkan stafnya.

Tetap pada Tuntutan

Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Abdul Qodir SH, salah seorang tim penuntut umum pada KPK Mayhardi Indra Putra SH secara lisan menegaskan, masih tetap pada tuntutan yang dibacakan pada persidangan pekan lalu.

Menyikapi hal itu majelis hakim melanjutkan persidangan, Senin depan (27/5/2019), dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Dimintai Tolong

Usai persidangan, M Alk Fernandez SH MH dari MAF Law Office Jakarta menegaskan, peran kliennya sebagai salah seorang tokoh masyarakat di daerah tersebut hanya sebatas memperkenalkan. Karena sebelumnya Rizal Ritonga meminta tolong diperkenalkan kepada Asiong. Setelah itu Thamrin tidak tahu menahu apa hasil pertemuan mereka.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Thamrin Ritonga dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. Subsidair empat bulan kurungan. Yakni dakwaan subsider utama, pidana Pasal 12 Huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999i jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment