Tergugat Kejagung dan Presiden 2 Kali Tidak Hadir

presiden jokowi

topmetro.news – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum oleh negara dengan tergugat I (Kejatisu), Kejagung (tergugat II) dan Presiden Jokowi (tergugat III) sudah dua kali digelar di PN Medan namun tidak dihadiri tergugat II dan III.

Tidak diketahui apa penyebab ataupun alasan ketidakhadiran kedua tergugat. Namun dalam hukum acara perdata, sahnya sidang bila para pihak hadir di persidangan. Hal itu diungkapkan Humas PN Medan Jamaluddin SH, Kamis (16/5/2019).

Pemanggilan Presiden Jokowi

Dalam perkara perdata, panitera PN Medan melalui jurusita telah membuat relaas pemanggilan sidang kepada para pihak. Yakni penggugat (Armen Lubis) dan ketiga pihak tergugat (Kejatisu, Kejagung, Presiden Jokowi).

“Sampai hari ini relaas panggilan sidangnya belum ada yang kembali dari Jakarta. Nyampainya relaas panggilan juga kita (PN Medan-red) nggak tahu. Relaas pemanggikan sidang juga sudah dua kali dilayangkan,” urai Jamaluddin yang juga ketua majelis hakim yang menangani perkara gugatan tersebut.

Majelis hakim yang ditunjuk menangani perkara ini hanya menjadualkan persidangan. Sedangkan urusan pemanggilan para pihak (relaas) adalah urusan jurusita, di bawah naungan panitera

“Jadi kalau tidak ada relaas, nggak bisa sidang kita. Walaupun mereka (tergugat I Kejatisu-red) hadir. Secara formil sahnya sidang perdata kan berdasarkan relaas,” urainya. Ketika ditanya kemungkinan majelis hakim akan melakukan pemanggilan upaya paksa, Juru Bicara PN Medan ini menimpali, tidak perlu.

“Mau hadir atau tidak, itu urusan mereka (para tergugat). Namun yang terpenting adalah sahnya persidangan tersebut berdasarkan relaas pemanggilan sidang,” tegasnya.

Uang Jaminan Rp3 Miliar

Sementara ketika ditanya soal ‘nasib’ uang jaminan Rp3 miliar kepada Kejatisu untuk penangguhan penahanan tersangka penipuan Mujianto, Jamaluddin menegaskan, belum bisa memberikan komentar karena pokok perkaranya juga belum digelar.

Dilansir sebelumnya, Armen Lubis, korban penipuan sebesar Rp3,5 miliar melalui kuasa hukumnya Arizal SH, Senin (4/3/2019) melakukan gugatan perlawanan hukum mengajukan gugatan ke PN Medan, menyusul ‘stagnannya’ penyidikan kasus yang menjerat pengusaha properti terkenal di Medan, Mujianto alias Anam tersebut selama tujuh bulan.

Mujianto alias Anam | topmetro.news

Gugatan Rp104 Miliar

Dalam gugatannya yang telah didaftar dengan Nomor: 161/Pdt.6/2019/PN.Md, para tergugat digugat membayar ganti rugi materiil Rp9,3 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Atau hampir Rp104 miliar.

Pengusutan kasus tersangka Mujianto telah dinyatakan P21. Namun sudah tujuh bulan tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. “Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung, kasus yang telah ditingkatkan ke tahapan P21 minimal 15 hari, wajib berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arizal.

Melaluii Rosihan Anwar, staf Mujianto, korban penipuan juga penggugat Armen Lubis diajak untuk mengerjakan penimbunan lahan seluas satu hektar. Atau setara 28.905 meter persegi di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sejak Juli 2014.

Setelah proyek selesai, Mujianto yang juga ‘bos’ PT Cemara Asri Group itu dan Rosihan Anwar ingkar janji. Mereka tidak membayar pengerjaan penimbunan yang telah dilakukan Armen Lubis. Merasa dirugikan Rp3,5 miliar, dia pun melaporkannya ke polisi pada 28 April 2017.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment