2 Pencuri Kelas Teri ‘Gol’ Terpaksa Lebaran di Penjara, Dibekuk Polsek Kutalimbaru

pencuri kelas teri

Topmetro.News – Dua orang pencuri kelas teri tak berkutik diamankan tim Pegasus Polsek Kutalimbaru. Kedua pelaku pencurian itu ditangkap Selasa (21/5/2019). Menurut polisi, kedua pelaku ini sudah sangat meresakan warga.

Pencuri Warga Kutalimbaru

Keterangan yang diperoleh di kepolisian, pencuri kelas teri yang diringkus polisi masing-masing Edi Sitepu (35) dan Harwadi Ginting (29). Kedua pelaku tercatat sebagai warga Dusun III Sampe Cita Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

pencuri kelas teri2
foto | iswandi nasution

Kuras Isi Rumah Rosita Boru Napitupulu

Penangkapan kedua pelaku pencurian ini dibenarkan Kapolsek Kutalimbaru yang disampaikan lewat Iptu Riswan Ginting, Kanit Reskrimnya, Kamis (23/5/2019).

“Kedua pelaku diamankan usai melakukan pencurian di rumah Rosita Boru Napitupulu (58) seorang pensiunan PNS di Dusun II Blok V No.90 Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang,” kata Iptu Riswan Ginting.

Lanjut mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini, akibat perbuatan pelaku, korban menderita sejumlah kerugian.

“Dari kedua pencuri kelas teri ini, Tim Pegasus berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni dua pompa air, satu) buah kompor gas, satu tabung gas ukuran 3 kg dan satu sepeda sport,” urai Riswan.

Kini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Kutalimbaru sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

baca juga | DUA PENCURI MOBIL DITEMBAK POLSEK SUNGGAL

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, dua orang pencuri mobil Suzuki Carry BK 1315 EA terpaksa dilumpuhkan petugas Polsek Sunggal dengan menembak kedua kaki pelaku.

Petugas terpaksa ‘menghadiahi’ pelaku dengan timah panas, karena melawan saat ditangkap di Jalan Perjuangan Gang Delima, Sunggal, Senin (20/5/2019).

Kedua pelaku Lupi Handoko (33) warga Jalan Sunggal Gang MusholaMushola dan Deki Wahyu Utomo (34) warga Jalan Tanjung Selamat Dusun II, Sunggal diboyong petugas bersama barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry, 3 unit Hape, tang hidrolit, linggis, 2 gancu dan 2 tombak.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi Selasa (21/5/2019) siang menjelaskan, keduanya melakukan pencurian mobil milik Poltak Sitanggang (40) warga Jalan TD Pardede Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment