Ancam Bunuh Jokowi, Pria Bersorban Hijau Ini ‘Gol’

ancam bunuh jokowi

Topmetro.News – Ancam bunuh Jokowi Polda Metro Jaya menciduk seorang pria bersorban. Dalam video yang viral di media sosial, pria bersorban dimaksud tak cuma ancam bunuh Jokowi, namun Menko Polhukam Wiranto pun jadi sasaran amarahnya.

Ancam Bunuh Jokowi Masih Diperiksa Intensif

“Iya sudah ditangkap,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/5/2019) sebagaimana disiarkan poskotanews.

Kini, kata polisi, pria bersorban hijau dimaksud masih diperiksa intensif penyidik di Polda Metro Jaya.

Diketahui pria itu menyerukan ancam bunuh Jokowi dan Wiranto.

Viral Durasi 53 Detik

Di mana video itu, beber polisi, beredar luas dan viral di media sosial twitter dan juga Whatsapp dengan durasi 53 detik.

Dalam video itu, lanjut polisi, terdapat dua pria. Satu pria memakai pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala. Sedangkan pria lainnya tampak mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.

Ancaman diucapkan pria bersorban hijau. Sementara pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video.

Polisi menyebutkan yang ditangkap polisi yakni pria bersorban hijau.

“Yang ditangkap pakai sorban hijau,” tegas polisi.

Laporan Pengaduan Terkait Makar

Sayangnya, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci ikhwal penangkapan pria itu, termasuk kronologisnya.

Sebelumnya, Relawan Joko Widodo, C Suhadi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.

Laporan resmi itu dibuat 22 Mei 2019 dengan tuduhan makar.

“Saya sebagai anak bangsa, enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya,” kata Suhadi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/5/2019).

Laporan pengaduan resmi ini teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.

Sementara pasal pidana yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni makar atau pemufakatan jahat sebagaimana sesuai pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto pasal 87 KUHP.

Reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment