Menhub: Boeing 737 MAX 8 Dilarang untuk Angkutan Mudik

angkutan mudik

topmetro.news – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tegaskan, pesawat Boeing 737 MAX 8 masih dilarang terbang. Sehingga tetap tidak boleh digunakan untuk angkutan mudik dan balik Lebaran 2019.

“Boeing MAX 8 tetap tidak diizinkan untuk terbang. Sekalipun akan ada puncak penerbangan jelang dan usai Lebaran,” kata Menhub Budi Karya kepada pers di Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2019)

Hal itu disampaikan Budi Karya Sumadi, saat bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek meninjau Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019 Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta inspeksi keselamatan pesawat.

BACA JUGA | Garuda Pertimbangkan Batalkan Pesanan 49 Boeing 737 Max 8

Instruksi Terkait Max 8

Menurut Menhub, maskapai diinstruksikan tetap tidak gunakan MAX 8. Termasuk untuk angkutan mudik. Hal itu berlaku sampai ada investigasi akhir dan tidak digunakan saat angkut mudik dan balik. “Sudah ada imbauan untuk larangan gunakan sementara MAX 8,” kata Menhub.

Larangan gunakan pesawat jenis itu, katanya, untuk menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan.

Boeing 737 Max yang merupakan pesawat terlaris produksi Boeing mengalami dua kecelakaan besar dalam kurun waktu empat bulan. Pada Oktober 2018, Boeing 737 Max 8 jatuh dan menewaskan 189 penumpang di bawah maskapai Lion Air.

Kemudian menyusul pesawat Ethiopian Airlines yang mengangkut 157 penumpang jatuh, Minggu (11/3/2019) waktu setempat. Dilaporkan, tidak ada penumpang maupun awak yang selamat dalam penerbangan menggunakan Boeing 737 Max 8 itu.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment