Hakim Heran, Saksi BRI tak Mampu Terangkan Pidana Korupsinya

pidana korupsi

topmetro.news – Majelis hakim diketuai Nazar Effendi SH yang menangani perkara pidana korupsi Anton Suhartanta, selaku Kepala Kantor PT BRI Cabang Pembantu Medan Katamso dan Oktavia Situmorang (36) karyawan PT BRI (Persero) Tbk dalam sidang lanjutan, Senin (27/5/2019), spontan mengungkapkan rasa keheranannya.

Saksi BRI

Sebab kedua saksi yang dihadirkan tim penuntut umum dari Kejari Binjai yakni I Nyoman, mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Katamso dan Rofa, staf bagian pelelangan aset yang diagunkan, tidak mampu menerangkan indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa.

“Kalau memang tidak ada unsur pidananya, mengapa mereka (kedua terdakwa) duduk di sini (kursi pesakitan-red),” kara Nazar seperti menginginkan jawabannya dari kedua saks di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Itu tadi sebagaimana ditanyakan penasihat hukum (PH) terdakwa Oktavia. Ada dilakukan pengecekan lahan yang diagunkan debitur ke lokasi. Pembayaran cicilan kredit macet. Terus aset yang diagunkan dilelang untuk menghindari kerugian bank. Kenapa ada aset yang tidak laku dilelang? Pasti ada apa-apanya. Seharusnya saksi-saksi ini mampu menerangkannya,” tegas Nazar sembari melirik tim penuntut umum.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Oktavia mengaku keberatan dengan keterangan saksi I Nyoman. Saksi kemudian meralat keterangannya. Yang benar adalah pihak bank mengecek kebenaran aset yang diagunkan tersebut melalui notaris. Bukan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara saksi Rofa cenderung tidak ingat lagi persis proses pelelangan sejumlah aset yang diagunkan debitur yang pengembalian kreditnya macet. Hal Itu untuk menghindari kerugian BRI Cabang Pembantu Medan Katamso.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, tim penuntut umum meminta waktu, Senin (10/6/2019) mendatang untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya.

Tidak Ditahan

Dilansir sebelumnya, Kejari Binjai tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Oktavia Situmorang. Terdakwa Anton Suhartanto tidak seberuntung Oktavia. Terdakwa ditahan pihak Kejari Binjai dan diperpanjang di Pengadilan Tipikor Medan.

Mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Anton Suhartanta, selaku Kepala Kantor PT BRI Cabang Pembantu Medan Katamso, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Oktavia Situmorang selaku karyawan PT BRI Cabang Pembantu Medan Katamso tanggal 12 Juli 2017.

Serta Deandles Sijabat selaku Direktur CV Deandls Mual Asri (berhasil dibekuk Kejari Binjai dari tempat persembunyiannya di Subang, Jabar) sekitar Juli 2009 hingga Oktober 2010 mengajukan pinjaman untuk pengembangan usaha kepada terdakwa di Kantor BRI Cabang Pembantu Medan Katamso dan/atau Jalan Sukarno Hatta Km 18 Komplek Puri Karunia Regency, Kota Binjai.

Deandles secara bertahap mengagunkan 5 aset dan disetujui terdakwa Anton. Dan memerintahkan terdakwa Oktavia Situmorang selaku Associate Account Officer (AAO) segera mem-follow up permohonan kredit tersebut. Namun pengembalian kreditnya macet. Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp508.652.500.

Terdakwa Anton maupun Oktavia sama-sama dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment