FPKS: Realisasi Pajak Reklame dan Retribusi Kota Medan Memalukan

pajak reklame

topmetro.news – FPKS DPRD Medan menyoroti buruknya capaian pajak reklame Pemko Medan pada tahun 2018. Dari target Rp107.22 miliar, Pemko Medan hanya mampu mendulang Rp13,72 miliar.

Jubir FPKS Muhammad Nasir menilai, capaian yang didapat Pemko Medan memalukan. “Dari sektor pajak daerah, realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame sebesar Rp13,72 miliar. Atau 12,80 persen saja dari target sebesar 107,22 miliar rupiah adalah memalukan dan sangat tidak bisa diterima,” jelas Nasir dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA, Senin (24/6/2019).

FPKS berpendapat, rendahnya pencapaian ini tidak ada kaitannya dengan penumbangan sebagian reklame ilegal dan berizin di kota Medan. Karena papan reklame yang dirobohkan adalah yang tidak berizin atau ilegal karena memang tidak mau membayar pajak.

“Jadi kami meminta penjelasan Pemerintah Kota Medan mengapa pendapatan dari sektor pajak reklame sangat rendah sekali. Serta apa solusi yang akan dilakukan Pemerintah Kota Medan di tahun 2019 ini untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame?” jelasnya.

Retribusi Daerah

Begitu juga realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar Rp85,20 miliar. Atau sebesar 33,97 persen dari target sebesar Rp250,84 miliar. FPKS menilai pencapaian tahun 2018 merupakan pencapaian terendah dalam kurun sepuluh tahun terakhir lebih sangat memalukan.

“Seluruh pos pendapatan dalam sektor retribusi daerah tidak ada satupun yang mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan pemerintah kota Medan melaui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di sektor ini menunjukkan tidak bekerja. Kami minta agar kepala dinas terkait di evaluasi saja,” paparnya.

Melihat hasil pencapaian dari sektor retribusi daerah, FPKS sangat terkejut. Karena Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia. “Kami minta penjelasannya mengapa hal ini bisa terjadi. Serta apa langkah-langkah Pemerintah Kota Medan untuk memperbaikinya,” ucapnya.

Kemudian, realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp19,71 miliar. Atau sebesar 45 persen dari target sebesar Rp43,81 miliar. FPKS menilai bahwa pendapatan dari sektor ini sangat tidak nyata. Karena potensi parkir di Kota Medan sangat besar.

FPKS juga menyoroti pencapaian pendapatan dari pos izin mendirikan bangunan yang hanya sebesar Rp25,75 miliar. Atau sebesar 17,43 persen dari target sebesar Rp147,74 miliar.

“Jika pencapaian ini kita jadikan indikator pembangunan gedung bangunan di Kota Medan, hal ini menunjukkan bahwa volume pembangunan gedung di Kota Medan sangat kecil sekali. Baik itu pembangunan rumah, kompleks perumahan, rumah toko, kompleks pertokan maupun gedung bertingkat. Namun, jika kita telisik lebih dalam, bahwa pembangunan oleh pihak pengembang terus berjalan seperti biasa dan tidak mengalami penurunan. Maka, kami minta penjelasan mengapa capaian PAD dari pos ini sangat rendah sekali,” jelasnya.

Pendapatan BUMD

Selain sektor pajak dan retribusi, FPKS juga mempertanyakan pendapatan dari dua BUMD Kota Medan, yaitu PD. Rumah Potong Hewan dan PD Pembangunan. “Kami sudah sering menyuarakan bahwa BUMD yang tidak mampu memberi keuntungan terhadap PAD Kota Medan perlu dievaluasi keberadaannya. Atau jajaran direksi yang ada saat ini perlu dievaluasi. Karena tidak mampu merealisasikan ekspektasi Pemerintah Kota Medan untuk berkontribusi terhadap PAD Kota Medan. Kami minta penjelasannya mengapa dua BUMD ini belum bisa memberikan keuntungan terhadap PAD Kota Medan,” tanyanya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment