Nyawa ‘Melayang’, 5 Terdakwa Hanya Divonis 2,5 tahun dengan Pasal Kekerasan

majelis hakim di PN medan

topmetro.news – Kejadian ‘tidak biasa’ kembali ditunjukkan majelis hakim di PN Medan. Puluhan pengunjung sidang tampak geleng-geleng kepala usai majelis hakim diketuai Nazar Effendi SH membacakan putusan.

Dari fakta persidangan, majelis hakim berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, telah terbukti. Yakni terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Padahal akibat perbuatan kelima terdakwa, jiwa korban Suparno alias Nono ‘melayang’.

Pidana Ringan?

Di luar dugaan, terdakwa Nasosip Panjaitan alias Bay (34), Eko Framana Tamba alias Econ, Benny Aprianus Zebua, Riswan Manalu dan Nova Martomu Siagian alias Nova (penuntutan terpisah) divonis masing-masing hanya pidana 2 tahun 6 bulan alias 2,5 tahun penjara.

Sebab peristiwa pengeroyokan terhadap korban terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan sabu.

Hal memberatkan, kelima terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan hal meringankan, kelima terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. Juga mengakui perbuatannya serta sopan selama persidangan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab para terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing pidana tiga tahun penjara.

Semenrara usai sidang, Penuntut Umum Paulina SH ketika ditanya awak media menyebutkan, melihat situasi. Kalau misalnya para terdakwa melakukan upaya hukum banding, maka pihaknya juga akan banding. Sebaliknya bila kelima terdakwa menerima putusan, pihaknya juga menerima putusan 2,5 tahun penjara tersebut.

Penuntut umum sebelumnya menjerat kelima terdakwa dengan dakwaan berlapis. Yakni pertama, 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pidana Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Dan keempat, pidana Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Beli Narkotika

JPU dalam dakwaannya, bermula dari terdakwa Nasosip bersama Eko (tuntutan terpisah) menemui korban Qamal Reza alias Dedek untuk membeli sabu, Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Tidak lama kemudian korban kembali menjumpai kedua terdakwa dan mengatakan, barangnya sedang kosong. Kedua terdakwa protes karena korban dinilai pilih kasih. Sebab ketika orang lain menyuruhnya, barangnya (sabu) ada.

Ketiganya kemudian terlibat ‘adu mulut’. Terdakwa Eko Pramana menantang korban duel di luar daerah tersebut namun tidak dilayani. Kedua terdakwa kemudian pulang ke Jalan Pintu Air IV Gang Kubah Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Sore harinya mereka menemui terdakwa Eko Permana alias Econ, Riswan Manalu dan Nova Martomu Siagian (berkas terpisah). Dan menyiapkan senjata tajam untuk menganiaya korban. Ketika ‘dieksekusi’, kebetulan Qamal Reza bersama Suparno alias Nono. Keduanya terbaring dengan luka serius. Nyawa Suparno  tidak bisa diselamatkan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment