‘Kulit Trenggiling’ Menjadi Kode Rahasia Sabu 4 Kg

kata sandi

topmetro.news – ‘Kulit trenggiling’ merupakan kata sandi untuk sabu seberat 4 kg yang akan diangkut terdakwa Irawan Andiko alias Diko (29) dari Tanjungbalai ke Kota Medan.

Hal itu terungkap dalam persidangan perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa warga Jalan Wonosari Lingkungan III, Kelurahan/Desa Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Rabu (3/7/2019) di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Andiko didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho SH menguraikan, terdakwa Irawan bersama rekannya Januar Tanjung merupakan oknum TNI (berkas terpisah/peradilan militer), ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polrestabes Medan, Senin dinihari (10/12/2018) sekira pukul 01.00 WIB.

Sebelum penangkapan, Januar Tanjung (adik ipar terdakwa Irawan) dihubungi Praka Ardi yang bertugas di salah satu kesatuan di Balige. Tujuannya untuk menjemput sabu dengan kata sandi ‘sisik trenggiling’. Januar Tanjung kemudian merental 1 mobil Toyota Avanza Nopol BB 1974 EE melalui Praka Anggun. Lalu menghubungi terdakwa Irawan untuk menyetir mobil.

Setiba di Tanjungbalai, terdakwa Irawan turun dari mobil untuk membeli ikan. Sementara Januar Tanjung pergi meninggalkan terdakwa dengan mengendarai mobil untuk mengambil barang yang diperintahkan Praka Ardi.

Usai mengambil kotak kardus dari orang tidak dikenal, Januar Tanjung, selanjutnya kembali menjemput terdakwa Irawan. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

Setelah berada di daerah Jalan Lintas Tanjung Morawa-Medan, terdakwa Irawan mulai merasa mengantuk. Sehingga pada saat itu Januar Tanjung yang menggantikan terdakwa Irawan untuk menyetir mobil.

Buang Kardus Sabu

Januar melihat ada mobil mencurigakan, sepertinya melakukan pengejaran terhadap mobil mereka tumpangi. Terdakwa Irawan pun disuruh membuang satu buah kotak kardus tersebut melalui kaca jendela mobil.

Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Dan yang lainnya mengamankan kotak kardus yang dibuang dari dalam mobil tersebut. Ketika dibuka, berisi kristal putih.

Petugas lainnya berhasil memberhentikan dan mengamankan terdakwa bersama Januar Tanjung. Ketika diinterogasi, terdakwa Irawan mengakui bahwa kotak kardus yang dibuang atas perintah dari Januar Tanjung yang berisikan empat bungkus narkotika jenis sabu. Setiap kardus seberat 1 kg.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment