Terlibat Kasus Cabul, Remaja Dibawah Umur Hamili Gadis 15 Tahun

Terlibat Kasus Cabul

Topmetro.News – Terlibat kasus cabul, seorang remaja pelaku pencabulan berinisial AC (17), warga Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi diringkus Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di rumahnya. Pelaku diamankan lantaran terlibat kasus cabul yang menimpa korbannya berinisial HP (15), warga kota Tebingtinggi, yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Ironisnya, dalam kasus ini diketahui korban kini sedang hamil 6 bulan.

pelaku yang diamankan polisi. foto | erwan

Terlibat Kasus Cabul, Dilaporkan Ortu Korban

Kasat Reskrim, AKP Rahmadani melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan pelaku Senin (1/7/2019) sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya berdasarkan laporan orang tua korban ke pihak kepolisian, yang tertuang dalam surat STPL Nomor: LP/ 139/ IV/ 2019/ SU/ Res TT/ SPKT. TT tanggal 10 April 2019.

Menindak lanjuti laporan korban, kemudian tim opsnal sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Tak pelak lagi, Senin (1/7/2019), sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya, tanpa perlawanan pelaku yang terlibat kasus cabul ini berhasil ditangkap petugas.

Ketika diinterogasi penyidik, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Dalam pengakuannya, mereka sudah berhubungan selama 1 tahun, dan dia mencabuli korban sebanyak 6 kali, hingga akhirnya korban ‘berbadan dua’.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat(2) Subs 82 ayat(1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

baca juga | AYAH KANDUNG BEJAT TEGA CABULI 2 ANAKNYA

Sebagaimana disiarkan Topmetro.News sebelumnya, ayah kandung bejat ini sebaiknya diperiksa kelainan jiwanya. Begitulah, entah apa yang ada dalam pikiran pria berinisial J ini hingga dilaporkan tega mencabuli dua putri kandungnya. Sialnya, mungkin tahu dirinya bakal berhadapan dengan hukum, sang ayah kandung bejat itu melarikan diri untuk menghindari hukum yang bakal menjeratnya.

Sekadar diketahui Ayah kandung bejat yang kini jadi tersangka dalam kasus asusila itu tercatat sebagai Warga asal Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara Kedua putrinya yang berusia 13 dan 15 tahun harus menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya.

Padahal kini kedua darah dagingnya itu masih duduk di bangku SMP di Kota Kendari.

reporter | erwan

Related posts

Leave a Comment