2 Bandar Ganja Ditangkap, ‘Digulung’ dari Kamar Hotel

Bandar Ganja Ditangkap

Topmetro.News – 2 bandar ganja ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Kedua pelaku bandar ganja ditangkap itu ‘digaruk’ di Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

bandar ganja ditangkap2
Polisi sedang memamerkan hasil tangkapan. foto | iswandi nasution

Bandar Ganja Ditangkap, Barbut Diamankan

Dari lokasi lokasi penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang haram sebanyak 39 bungkus daun ganja kering siap edar dan satu unit mobil Pick – Up BK 9961 EN.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada wartawan, Rabu (3/7/2019) sore mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Hotel Anggrek itu.

Diboyong ke Mapolrestabes Medan

Kemudian, kata Kapolres, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, ditemukan 39 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, yang didapat di dalam kamar Hotel Anggrek.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan.

“Kita komitmen untuk memberantas narkotika di Kota Medan,” urai Kapolres.

Dari Aceh, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dia menambahkan, kedua pelaku itu yakni, Sahrul (44) wargs Desa Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara dan Khairul (29) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tandasnya.

baca juga | KAKI BANDAR NARKOBA ASAL ACEH DIBOLONGI POLISI

Seperti disiarkan TOPMETRO.NEWS, pPetugas Polsek Percut Seituan, terpaksa menembak kaki satu dari dua bandar ganja saat digrebek di Jalan Klambir V, Gang Teluk No 4, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, kemarin malam.

Dari tangan kedua pelaku A (27) warga Jalan Klambir V, Gang Buntu, Kelurahan Tanjung Gusta Helvetia dan Z (49) warga Desa Blang Cong Baroh, Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh, petugas menyita 49 kg ganja.

Polisi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dari informasi akan masuknya ganja asal Aceh ke Medan.

“Informasi yang diterima, kedua tersangka akan melintas di kawasan Binjai. Petugas mengikuti keduanya dari Binjai. Saat di Jalan Klambir V, kedua pelaku ditangkap. Salah satu pelaku Z, terpaksa ditembak petugas,” sebut polisi, Kamis (29/6/2017) silam.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment