Merasa tak Bersalah, Antony Sinaga Pertanyakan Pencopotan Jabatannya ke Gubsu

pencopotan jabatan

topmetro.news – Pelantikan pejabat eselon III sebanyak tujuh orang dan pencopotan jabatan dua eselon III yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada tanggal 17 Juni 2019 lalu, berbuntut panjang. Seorang pejabat eselon III yang dicopot bernama Antony Sinaga, memprotes dan menanyakan alasan pencopotan jabatan dirinya dari Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, dia merasa tidak ada melakukan kesalahan.

Hal itu disampaikan Antony Sinaga kepada wartawan, Kamis (4/7/2019) di Medan.

Dia mengatakan, pencopotan ini juga dinilai bertantangan dengan PP No. 30/2019 Pasal 57 Tentang Penilaian Kinerja PNS. Bahwa pejabat pimpinan tinggi, yang tidak memenuhi target kinerja diperjanjikan selama satu tahun pada suatu jabatan yang diberikan penilaian cukup, kurang atau sangat kurang, diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Ini tak ada. Langsung dicopot,” ujarnya kesal.

Kinerja Baik

Dia mengatakan, bahwa selama bertugas sebagai Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, dirinya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Itu dibuktikan dengan penilaian prestasi kerjanya. Tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ataupun dalam proses peradilan pidana. Serta diijinkan mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II.

Semua laporan nilai dan ijin mengikuti seleksi itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara Ir Arief Trinugroho. “Kalau saya melakukan kesalahan atau hal-hal bertentangan dengan jabatan saya, tentu saya tidak diijinkan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II sekarang ini yang sedang berlangsung,” paparnya.

Menurut dia, pencopotan jabatan identik dengan suatu kesalahan yang fatal dilakukan oleh seorang pejabatnya. Hal ini tentu mencoreng nama baik pejabat tersebut. “Sementara saya tidak melakukan kesalahan dan masalah hukum tapi dicopot. Kalau dirotasi tak masalah. Jadi pencopotan ini saya anggap mencemaran nama baik saya. Makanya saya pertanyakan kepada Gubenur Sumut. Ini sangat merugikan nama baik saya serta mempermalukan saya. Padahal kinerja saya selama ini sangat baik. Dibuktikan dengan surat laporan kinerjanya yang ditandatangani pimpinan saya,” ujarnya.

Ranah Hukum

Dia menuturkan, sebelum menyampaikan masalah ini ke media, dirinya sudah melayangkan surat kepada Gubernur dan sekda. Juga menembuskannya ke Mendagri serta Presiden. Bahkan selama lima hari pasca-dicopot dari jabatannya, Antoni berusaha bertemu dengan kepala dinasnya, Arif Tri Nugroho.

Namun, kata dia, tidak diperbolehkan masuk oleh satpam. Sehingga tidak ada serah terima jabatan dengan pejabat baru. Bahkan untuk mengambil barang pribadinya saja tidak diperkenankan. Mereka justru mengkirim semua barangnya ke rumahnya melalui petugas sekuriti.

Kondisi itu semakin membuat Antony tersinggung dan berharap ada penyelesaian dari Gubernur Sumut. Namun jika tidak mendapat respon, Antony memastikan akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Termasuk kepada Mendagri dan Presiden Jokowi.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment