LPJP Gubsu akan Ditolak DPRD Sumut

LPJP APBD Sumut

topmetro.news – Sejumlah fraksi di DPRD Sumut dikabarkan menolak LPJP APBD Sumut (Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara) TA 2018. Untuk itu Gubsu Edy Rahmayadi diminta segera memberikan klarifikasi dan data akurat yang disoroti dan dipermasalahkan dewan.

Informasi diperoleh wartawan, Kamis (4/7/2019), sikap fraksi-fraksi di DPRD Sumut terbelah saat sidang paripurna penyampaian pendapat terhadap LPJP APBD Sumut TA 2018 akhir Juni kemarin. Misalnya, Fraksi PDIP menyampaikan penolakannya terkait Ranperda tentang LPJP Gubsu TA 2018, beberapa waktu yang lalu. Sedangkan Fraksi PKS, meski tidak melakukan penolakan, namun partai pengusung pasangan ERAMAS (Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah), pada Pilgubsu lalu, memilih tidak menyampaikan pendapatnya.

Belum Mandiri

Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan saat ditemui wartawan mengakui fraksinya tegas menolak LPJP APBD 2018 kemarin. Kata Sutrisno, Fraksi PDIP dalam pemandangan umumnya menilai Pemprovsu di bawah kepemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah, belum mandiri dalam aspek kedaulatan ekonomi dan inovatif dalam mencari sumber-sumber penopang ekonomi.

“Karena pendapatan daerah lebih dominan bersumber dari pendapatan transfer,” ujarnya. “Bila ditelaah lebih jauh, PAD tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan belanja operasi. Yang kita ketahui bersama merupakan kewenangan dari Pemprovsu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, jelas Sutrisno, patut menjadi tugas bersama bagaimana melakukan inovasi dalam mencari sumber-sumber pendapatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Ataupun melibatkan pihak terkait baik BUMD maupun investor dalam pembangunan di Sumatera Utara. Yang pada akhirnya akan menambah pendapatan daerah.

Terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz juga mengakui adanya sejumlah faksi menolak LPJP tersebut. “Itu hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang. Kalau Fraksi PDIP dan Fraksi PKS akan bersikap seperti itu, tentunya punya sejumlah alasan juga”, ujar Muhri Fauzi,.

Alasan Tolak LPJP

Muhri Fauzi menambahkan, penolakan sah-sah saja apabila terdapat perbedaan nyata, antara rencana dengan realisasi APBD. Apalagi, perbedaan-perbedaan tersebut tiidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur RPJMD dan RKPD.

“Apabila pertanggungjawaban ditolak, maka kepala daerah harus melengkapi dan menyempurnakan dalam waktu paling lambat 30 hari. Jika hal itu tidak dilakukan maka DPRD dapat menggunakan hak-haknya untuk bertanya. Yang biasa dikenal interpelasi dan seterusnya,” jelas Muhri Fauzi.

Sebab, lanjut Muhri Fauzi, pengesahan Ranperda tentang LPJP Gubsu TA 2018 itu penting. Karena, melalui payung perda tersebut, nantinya gubernur bisa menggunakan sisa anggaran sebesar kurang lebih Rp981 miliar.

Nah, jika dalam pendapat akhir fraksi beberapa waktu lalu terjadi perbedaan ada yang setuju, ada yang menolak dan ada yang tidak berpendapat, maka, hal ini bisa memberikan kesan ada yang salah dengan kondisi APBD TA 2018.

“Yakni kemarin tanpa ada Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Maka, masyarakat perlu mengetahui agar bisa menilai kinerja kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi,” katanya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment