Tersinggung Dibilang ‘Polisi Sampah’, Manurung Diadukan ke Poldasu

dibilang polisi sampah

Topmetro.News – Tersinggung dibilang ‘polisi sampah’ Brigadir M Syamrego melaporkan rekannya Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung ke Polda Sumut. Personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut itu ternyata tersinggung dan tak terima perkataan rekannya S Manurung yang mengatai dirinya sebagai polisi sampah.

Dibilang ‘Polisi Sampah’ Mestinya Memediasi

Berita terkait laporan pengaduan korban Brigadir M Syamrego ini sudah viral di media sosial. Laporan pengaduan itu tertuang dalam Nomor Laporan Polisi: LP 68/VII/2019/Yanma.

“Dia (Aiptu S Manurung) bukannya memediasi, ini malah sengaja mengatakan saya adalah polisi sampah dan saya tidak terima,” kata Syamrego, Selasa (9/7/2019) sebagaimana yang sudah viral diberitakan tribunnews.

Lantas bagaimana bisa, seorang polisi melaporkan rekannya yang notabenenya seorang polisi juga?

Muncul Debt Collector

Menurut Brigadir Syamrego yang tercatat sebagai warga Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, awal masalah itu bermula dari kedatangan debt collector ke rumahnya, Selasa (2/7/2019) malam.

Tapi, bukan untuk menemui dia ataupun istrinya, melainkan wanita tetangganya Nurhidayah alias Dayya yang kebetulan datang ke rumahnya.

Tagih Cicilan Furniture

Karena sudah menunggak, Debt collector itu mendesak agar Dayya mengembalikan furniture yang dibeli dengan cara cicil di Toko Metro kawasan Lubuk Pakam, Deliserdang.

Permintaan debt collector disanggupi Dayya, namun harus diambil pada siang hari, karena kalau malam melanggar ketentuan.

Diceritakan warga Dusun Rambutan Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Deliserdang ini, awalnya dia mengaku belum bisa membayar cicilan sebuah perabotan yang dikredit dari salah satu toko di Lubuk Pakam.

Kemudian, Selasa (2/7/2019) malam, beberapa orang debt collector datang ke rumah dan ingin menarik paksa furniture yang diambilnya.

Pingsan Didorong Debt Collector

Tapi para debt collector itu tidak percaya dengan ucapan korban sehingga terjadi pertikaian mulut.

“Saya hanya bilang kalau mau menarik itu ada waktunya jangan malam hari, malah saya dibentak-bentak di depan istri,” kenang Syamrego.

Dewi yang berusaha melerai pertikaian itu malah menjadi korban keberingasan para penagih hutang itu, saat hendak melerai pertikaian itu, ibu Bhayangkari ini jatuh pingsan akibat ditolak para debt collector.

“Akibat kejadian kemarin, istri saya pingsan hingga opname. Sehingga saya melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan,” tuturnya.

Nah, beberapa menit setelah kejadian, Aiptu S Manurung datang ke rumah korban.

Kedatangannya bukannya menengahi permasalahan, justru menyuruh para debt collector untuk membuat laporan ke kantor polisi.

“Aturannya (red, semestinya) dia (Aiptu S Manurung) memediasi kami, bukannya membekingi debt collector menuding saya bersalah. Padahal saat itu kami sudah hendak berdamai,” beber Syamrego.

Korban saat itu juga mengaku dirinya anggota Polri bertugas di Yanma Polda Sumut.

“Siapa yang nggak sakit hati, saya anggota Polri disebut polisi sampah? Seharusnya, dia berpikir bijak sebagai anggota Polri, bukan malah menghina institusinya sendiri,” keluh Syamrego.

Minta Diproses Sesuai Ketentuan

Syamrego mengakui, sejatinya dirinya tak mengetahui pasti mengapa rekan seprofesinya tega mengatakan dirinya seperti itu.

“Harapan saya, orang seperti ini harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri.

Dia itu anggota Polri, tidak sepatutnya menghina korpsnya,” pungkas Syamrego.

Sayangnya belum ada konfirmasi apa pun dari Aiptu S Manurung sebagai pihak terlapor, terkait peristiwa ini.

baca juga | HINA SUKU BATAK, PEMILIK AKUN DEDY LASE DILAPORKAN KE POLISI

Seperti disiarkan topmetro.news sebelumnya, membuat postingan yang diduga menghina Suku Batak, pemilik akun atas nama Dedy Lase akhirnya dilaporkan ke Polres Tobasa. Laporan disampaikan oleh Prengki Silitonga, warga Desa Sibuea Laguboti, Kecamatan Laguboti, Tobasa, Senin (1/4/2019).

Laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Batak melalui Facebook itu diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/70/IV/2019/SU/TBS. Diterima oleh Kanis SPKT C Polres Tobasa Aiptu Effendi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/76/IV/2019/SU/TBS.

Dalam laporan disebutkan, tindakan dugaan menghina Suku Batak melalui Facebook itu dilakukan pada Hari Minggu, 31 Maret 2019, pukul 17.00 WIB. Ada pun terduga pelaku adalah pemilik akun atas nama Dedy Lase/Lentanny Lase.

Kepada topmetro.news, pelapor membenarkan sudah membuat laporan terkait tindakan menghina suku dimaksud. Selaku Suku Batak Toba, Prengki Silitonga mengaku tidak terima atas penghinaan itu.

“Saya selaku Batak Toba merasa rugi atas penghinaan yang dilakukan oleh Dedy Lase, yang menghina Suku Batak Toba. Dan dia mengatakan bahwa Batak itu hewan. Jadi dalam pernyataan dia di media sosial (FB), saya merasa dirugikan (dihina) sebagai Suku Batak Toba,” katanya.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment