Penyebar Video Hoaks Seolah KPU Medan Coblos Paslon 01 Dituntut 18 Bulan

penyebar video bohong

topmetro.news – Andi Kusmana (25), terdakwa penyebar video bohong alias hoaks yang sempat viral di media sosial (medsos) seolah surat suara untuk Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf telah dicoblos aparat jajaran KPU Kota Medan sebelum hari H pencoblosan Pilpres 2019, Selasa (9/7/2019), di Ruang Cakra 5 PN Medan dituntut pidana 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara.

Penuntut Umum Randi Tambunan SH menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan unsur pidana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45 a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, telah terbukti.

Selain itu terdakwa warga Dusun Buni Girang RT 002/RW 026, Desa Situmandala, Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat itu juga dituntut membayar denda Rp2 juta. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman badan) dua bulan kurungan.

Hakim Heran

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim, diketuai Erintuah Damanik SH tidak mampu menyembunyikan rasa herannya. Dia pun menanyakan alasan penuntut umum menuntut penyebar video bohong itu terbilang ringan.

“Kenapa hanya satu tahun enam bulan dituntut? Ini yang dihina lambang negara (Presiden Jokowi),” tanya majelis.

Jaksa Randi yang kebingungan hanya terdiam sembari menganggukkan kepalanya saat dilontarkan pertanyaan menohok oleh majelis hakim.

Erintuah kemudian melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

“Degdegan juga saya di persidangan tadi. Apalagi saya tulang punggung keluarga. Semoga nanti bapak hakim bisa meringankan hukuman saya,” kata terdakwa ketika ditanya usai persidangan.

Pilkada Tapteng

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, video bohong, seolah ada aksi masyarakat menangkap basah jajaran KPU Kota Medan telah mencoblos Paslon 01 sebelum hari H pencoblosan melalui akun FB-nya, Maret 2019 lalu.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadhan kemudian melaporkan hal itu kepada Ketua KPU Provinsi Sumut Agussyah. Dia lalu diminta agar melaporkan kasus tersebut ke Mapoldasu. Belakangan diketahui isi vidoo bohong yang disebar terdakwa tersebut adalah terkait ‘riak-riak’ massa pada Pilkada di Tapteng.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment