4 Terdakwa Perusuh di Loket Bus KBT Masing-masing Dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan

terdakwa perusuh

topmetro.news – Keempat terdakwa perusuh yang melakukan perusakan angkutan dan penganiayaan secara membabi buta terhadap warga di sekitar loket bus Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (9/7/2019), di PN Medan dituntut masing-masing pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Penuntut Umum Vina Monika SH menyatakan, keempat terdakwa yakni Sanggup Silaban, Ricky Silalahi, Gidion Tambunan, dan Frengky Sinambela, diyakini terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban yakni: Madia Siagian, Sentosa Silitonga, Charles Silitonga. Akibatnya korban mengalami cedera serius. Selain itu terdakwa perusuh juga melakukan pengrusakan satu mobil KBT yang terparkir di dalam pool bus.

Usai mendengarkan materi tuntutan, Hakim Ketua Erintuah Damanik SH melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Penuntut umum dalam dakwaan sebelumnya menguraikan, terdakwa Sanggup Silaban sekitar Februari 2019 lalu ditemui ‘Si Kumis’ Pasaribu (DPO) di Simpang Terminal Amplas, Medan menginformasikan ada ‘job’. Informasi serupa juga disampaikan ‘Si Kumis’ Pasaribu kepada ketiga terdakwa lainnya.

Kerusuhan Target Sekuriti

‘Target’ para terdakwa perusuh adalah pool bis KBT. Dengan melakukan aksi kerusuhan kemungkinan mereka akan dipercayakan pengelola angkutan luar kota tersebut sebagai sekuriti (keamanan).

Keempat terdakwa diberikan alat pemukul terbuat dari tongkat bambu dan menumpang angkot. Setiba di lokasi, tanpa tedeng aleng-aleng, satu unit angkutan KBT menjadi sasaran pengrusakan.

Aksi terdakwa berlanjut dengan membabi buta memukuli warga di sekitar loket bis KBT. Tiga korban menderita luka-luka dan harus berobat ke klinik/rumah sakit terdekat. Selanjutnya dilakukan visum et repertum. Kasus tersebut kemudian dilaporkan pengelola bis ke kepolisian.

Setelah kurang lebih sebulan buron, petugas berhasil membekuk keempat terdakwa yakni Sanggup Silaban, Ricky Silalahi, Gidion Tambunan, dan Frengky Sinambela. Sedangkan ‘si Kumis’ Pasaribu, hingga kini masih berstatus buronan petugas.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment